Tak Setor Dana CSR, 7 Perusahaan Tambang Batu Bara Dilarang Beroperasi untuk Sementara Waktu

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 17 Maret 2023 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto bisnis tambang batu bara. (Dok. Esdm.go.id)

Ilustrasi foto bisnis tambang batu bara. (Dok. Esdm.go.id)

INFOESDM.COM – Sebanyak tujuh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi dipastikan tidak bisa beroperasi karena mereka telah melanggar kesepakatan dengan pemerintah.

Di mana mereka tidak menyetorkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai kesepakatan dan aturan yang ada.

Menurut Sudirman, dari data yang masuk ada 41 total perusahaan yang telah menyepakati untuk bantuan CSR tersebut.

Dan ada tujuh perusahaan yang sampai hari ini belum memberikan kontribusi nya, padahal di awal mereka sudah sepakat.

“Dari tujuh perusahaan itu, karena sampai hari ini tidak juga menyetorkan akhirnya Kementerian ESDM memberikan sanksi.”

“Dan untuk angkutan batu bara yang berada di dalam tanggungjawabnya tidak boleh beroperasi,” kata Sudirman.

Surat pemberhentian beroperasi tersebut berlaku sejak dikeluarkannya pada 13 Maret 2023 oleh Kementerian ESDM yang intinya pemberhentian sementara akun penjualan tujuh perusahaan tambang batu bara.

Terkait penyaluran komitmen kontribusi Jambi, karena mereka tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan.

Direktur Jenderal dan Batu Bara sudah mengeluarkan pemberhentian sementara akun penjualan batu bara nya, terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian.

Sekdaprov Jambi Sudirman mengatakan bahwa di dalam surat tidak dituliskan sampai kapan, yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu.

Dan yang jelas mereka harus bayar dulu baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah menerima tambahan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang batu bara sebesar Rp1,2 miliar dari target Rp3,9 miliar.

Dana tersebut telah disepakati seluruh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi, kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman, di Jambi Kamis, 16 Maret 2023.

Sebelumnya Pemprov Jambi pada waktu lalu sudah menerima sekitar Rp2,2 miliar, namun setelah update terbaru dari Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman sudah bertambah.

Pada saat ini dana dari CSR sudah mencapai Rp3,4 miliar atau ada tambahan Rp1,2 miliar dari total Rp3,9 miliar dari yang disepakati.

“Dari data yang kami terima itu ada beberapa perusahaan dengan surat pernyataan bersangkutan bahwa mereka bersedia untuk bantuan CSR 2022 totalnya Rp3,9 miliar.”

“Namun sampai hari ini yang sudah menyetor atau masuk hanya Rp3,4 miliar, artinya masih ada perusahaan yang belum mengirimkan CSR,” katanya.***

Berita Terkait

Indonesia Pertimbangkan Batasi Ekspor Batu Bara, Perusahaan Tak Ikut Aturan HBA Tak Diberikan Izin Ekspor
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Belum Terbitkan Wilayah Izin Pertambangan Khusus untuk Muhammadiyah
Bìayai Proyek Investasi Hilirisasi, Kalangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank Harus Terlibat
Kementerian ESDM Tanggapi Ombudsman RI Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB
Tambang Emas Minahasa Telan 3 Penambang, Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian
Bergantung pada Hubungan antara Amerika Serikat dan Tiongkok, Harga Batubara 2025 Masih Atraktif
Holding BUMN MIND ID Ungkap Alasan Minta Pembatasan Jumlah Smelter Melalui Moratorium Perizinan
Ada Sebanyak 4.634 Izin Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara, Tercatat di Kementerian ESDM

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:08 WIB

Indonesia Pertimbangkan Batasi Ekspor Batu Bara, Perusahaan Tak Ikut Aturan HBA Tak Diberikan Izin Ekspor

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:37 WIB

Kementerian ESDM Ungkap Alasan Belum Terbitkan Wilayah Izin Pertambangan Khusus untuk Muhammadiyah

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:56 WIB

Bìayai Proyek Investasi Hilirisasi, Kalangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank Harus Terlibat

Senin, 30 Desember 2024 - 08:33 WIB

Kementerian ESDM Tanggapi Ombudsman RI Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB

Senin, 9 Desember 2024 - 15:39 WIB

Tambang Emas Minahasa Telan 3 Penambang, Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian

Berita Terbaru