Tak Setor Dana CSR, 7 Perusahaan Tambang Batu Bara Dilarang Beroperasi untuk Sementara Waktu

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 17 Maret 2023 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto bisnis tambang batu bara. (Dok. Esdm.go.id)

Ilustrasi foto bisnis tambang batu bara. (Dok. Esdm.go.id)

INFOESDM.COM – Sebanyak tujuh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi dipastikan tidak bisa beroperasi karena mereka telah melanggar kesepakatan dengan pemerintah.

Di mana mereka tidak menyetorkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai kesepakatan dan aturan yang ada.

Menurut Sudirman, dari data yang masuk ada 41 total perusahaan yang telah menyepakati untuk bantuan CSR tersebut.

Dan ada tujuh perusahaan yang sampai hari ini belum memberikan kontribusi nya, padahal di awal mereka sudah sepakat.

“Dari tujuh perusahaan itu, karena sampai hari ini tidak juga menyetorkan akhirnya Kementerian ESDM memberikan sanksi.”

“Dan untuk angkutan batu bara yang berada di dalam tanggungjawabnya tidak boleh beroperasi,” kata Sudirman.

Surat pemberhentian beroperasi tersebut berlaku sejak dikeluarkannya pada 13 Maret 2023 oleh Kementerian ESDM yang intinya pemberhentian sementara akun penjualan tujuh perusahaan tambang batu bara.

Terkait penyaluran komitmen kontribusi Jambi, karena mereka tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan.

Direktur Jenderal dan Batu Bara sudah mengeluarkan pemberhentian sementara akun penjualan batu bara nya, terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian.

Sekdaprov Jambi Sudirman mengatakan bahwa di dalam surat tidak dituliskan sampai kapan, yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu.

Dan yang jelas mereka harus bayar dulu baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah menerima tambahan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang batu bara sebesar Rp1,2 miliar dari target Rp3,9 miliar.

Dana tersebut telah disepakati seluruh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi, kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman, di Jambi Kamis, 16 Maret 2023.

Sebelumnya Pemprov Jambi pada waktu lalu sudah menerima sekitar Rp2,2 miliar, namun setelah update terbaru dari Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman sudah bertambah.

Pada saat ini dana dari CSR sudah mencapai Rp3,4 miliar atau ada tambahan Rp1,2 miliar dari total Rp3,9 miliar dari yang disepakati.

“Dari data yang kami terima itu ada beberapa perusahaan dengan surat pernyataan bersangkutan bahwa mereka bersedia untuk bantuan CSR 2022 totalnya Rp3,9 miliar.”

“Namun sampai hari ini yang sudah menyetor atau masuk hanya Rp3,4 miliar, artinya masih ada perusahaan yang belum mengirimkan CSR,” katanya.***

Berita Terkait

Respons Menteri ESDM Soal Smelter Feronikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel Dikabarkan Meledak Lagi
Menteri ESDM Ungkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang Sudah Disiapkan untuk Ormas Keagamaan
Di Wilayah Tambang Kaltim, PBNU Segera Kelola Tambang Batubara Bekas PT Kaltim Prima Coal
Selain Garap Proyek Hilirisasi Nikel, Zhejiang Huayou Cobalt Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia
Tingkatkan Kepastian Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat dan Lumpur Anoda Akhir 2024
Perairan Pulau Belitung Ditetapkan Sebagai Kawasan Zero Eksplorasi atau Kawasan Bebas dari Tambang Timah
Diberhentikan Dengan Hormat dari Direktur PT Timah Tbk, Koko Wigyantoro dan Tigor Pangaribuan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Juni 2024 - 07:22 WIB

Respons Menteri ESDM Soal Smelter Feronikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel Dikabarkan Meledak Lagi

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:10 WIB

Menteri ESDM Ungkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang Sudah Disiapkan untuk Ormas Keagamaan

Jumat, 7 Juni 2024 - 19:09 WIB

Di Wilayah Tambang Kaltim, PBNU Segera Kelola Tambang Batubara Bekas PT Kaltim Prima Coal

Senin, 3 Juni 2024 - 13:52 WIB

Selain Garap Proyek Hilirisasi Nikel, Zhejiang Huayou Cobalt Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia

Senin, 3 Juni 2024 - 09:05 WIB

Tingkatkan Kepastian Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024

Sabtu, 1 Juni 2024 - 07:47 WIB

Kementerian ESDM Ungkap Alasan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat dan Lumpur Anoda Akhir 2024

Selasa, 28 Mei 2024 - 11:53 WIB

Perairan Pulau Belitung Ditetapkan Sebagai Kawasan Zero Eksplorasi atau Kawasan Bebas dari Tambang Timah

Kamis, 9 Mei 2024 - 08:53 WIB

Diberhentikan Dengan Hormat dari Direktur PT Timah Tbk, Koko Wigyantoro dan Tigor Pangaribuan

Berita Terbaru