Di Wilayah Tambang Kaltim, PBNU Segera Kelola Tambang Batubara Bekas PT Kaltim Prima Coal

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 7 Juni 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

INFOBUMN.COM – Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera terbit pada pekan depan.

Sebelumnya PBNU sudah mengajukan izin usaha tersebut di wilayah tambang Kalimantan Timur.

Izin yang diberikan kepada PBNU tersebut, sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Lokasinya bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat (7/4/2024)

“Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU, dan betul mungkin kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya,” ujar Bahlil

Menurut dia, percepatan proses perizinan tambang bagi PBNU tersebut bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan peran ormas.

“Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik,” katanya.

Ia menyampaikan, pemberian izin serupa akan diprioritaskan bagi ormas keagamaan besar lainnya, seperti Muhammadiyah, organisasi induk Kristen, Budha, serta Hindu.

Nantinya pembagian wilayah tambang itu akan disesuaikan dengan proporsi jumlah cadangan, bukan dari luas wilayah tambang.

“Tambang itu bukan dari luas areanya, tapi cadangannya. Kalau areanya besar, tapi cadangannya sedikit untuk apa.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Tapi kalau area tidak terlalu besar, cadangannya bagus itu yang paten,” kata Bahlil.

Sebelumnya Kementerian Investasi/BKPM mengatakan apabila memenuhi persyaratan akan terbit dalam kurun waktu 15 hari.

Permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tambang batu bara Kalimantan Timur,

“Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dihubungi di Jakarta, Selasa (4/6/2024).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianekonomi.com dan Infoekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloupdate.com dan Apakabarbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Kementerian ESDM akan Tindak Tegas Perusahaan Pertambangan yang Tak Patuhi Ketentuan Pemerintah
Di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jatim, Presiden Jokowi Resmikan Smelter Milik PT Freeport Indonesia
Respons Menteri ESDM Soal Smelter Feronikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel Dikabarkan Meledak Lagi
Menteri ESDM Ungkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang Sudah Disiapkan untuk Ormas Keagamaan
Selain Garap Proyek Hilirisasi Nikel, Zhejiang Huayou Cobalt Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia
Tingkatkan Kepastian Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat dan Lumpur Anoda Akhir 2024
Perairan Pulau Belitung Ditetapkan Sebagai Kawasan Zero Eksplorasi atau Kawasan Bebas dari Tambang Timah
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 15:29 WIB

Kementerian ESDM akan Tindak Tegas Perusahaan Pertambangan yang Tak Patuhi Ketentuan Pemerintah

Senin, 23 September 2024 - 13:48 WIB

Di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jatim, Presiden Jokowi Resmikan Smelter Milik PT Freeport Indonesia

Sabtu, 15 Juni 2024 - 07:22 WIB

Respons Menteri ESDM Soal Smelter Feronikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel Dikabarkan Meledak Lagi

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:10 WIB

Menteri ESDM Ungkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang Sudah Disiapkan untuk Ormas Keagamaan

Jumat, 7 Juni 2024 - 19:09 WIB

Di Wilayah Tambang Kaltim, PBNU Segera Kelola Tambang Batubara Bekas PT Kaltim Prima Coal

Senin, 3 Juni 2024 - 13:52 WIB

Selain Garap Proyek Hilirisasi Nikel, Zhejiang Huayou Cobalt Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia

Senin, 3 Juni 2024 - 09:05 WIB

Tingkatkan Kepastian Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024

Sabtu, 1 Juni 2024 - 07:47 WIB

Kementerian ESDM Ungkap Alasan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat dan Lumpur Anoda Akhir 2024

Berita Terbaru