Kementerian ESDM Ungkap Alasan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat dan Lumpur Anoda Akhir 2024

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 1 Juni 2024 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi. (Dok. Esdm.go.id)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi. (Dok. Esdm.go.id)

INFOESDM.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda hingga Desember 2024.

Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

“Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.”

“Untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024 mendatang,” ujar Agus Cahyono Adi.

Baca artikel lainnya di sini : Persoalan Kuntit Menguntit Diselesaikan Kapolri dan Jaksa Agung di Istana Negara, Begini Duduk Perkaranya

Perpanjangan waktu ekspor konsentrat tersebut, kata Agus, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.

Baca artikel lainnya di sini : Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan RI – Inggris, Prabowo Terima Panglima Angkatan Bersenjata Inggris

“Pemberian pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian berproduksi secara optimal.”

“Dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor,” ucap dia.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Adapun ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian kesempatan penjualan ke luar negeri mineral logam hasil pengolahan.

Meliputi konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda.

Perpanjangan ekspor ini juga sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri.

Yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Paralel dengan penyelesaian Peraturan Menteri ini, juga didukung kebijakan terkait dengan tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar atas mineral logam hasil konsentrat yang akan dilakukan penjualan.

“Peraturan Menteri ESDM ini akan diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait.”

“Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif Bea Keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut,” kata Agus.

Sebelumnya, PTFI mengajukan perpanjangan (relaksasi) ekspor konsentrat tembaga hingga smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur beroperasi penuh pada akhir 2024.

Konstruksi smelter Manyar ditargetkan rampung pada Mei 2024, diikuti dengan uji coba (commissioning) fasilitas dan jadwal peningkatan produksi (ramp-up) hingga akhir 2024.

Pada Rabu (8/5/2024), di sela kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa izin ekspor konsentrat tembaga oleh PTFI akan diperpanjang.

Kemudian, pada Jumat (31/5/2024), Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga dari PT Freeport Indonesia (PTFI) telah diberikan.

“Senin (Permendag) selesai, Senin besok. Saya enggak hafal jumlahnya, pokoknya selesai,” ujar Zulkifli di Jakarta, Jumat.

Perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga itu berlaku mulai 1 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyampaikan, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI berakhir pada 31 Mei 2024.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnisnews.com dan Pangannews.com

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

 

Berita Terkait

Bergantung pada Hubungan antara Amerika Serikat dan Tiongkok, Harga Batubara 2025 Masih Atraktif
Holding BUMN MIND ID Ungkap Alasan Minta Pembatasan Jumlah Smelter Melalui Moratorium Perizinan
Ada Sebanyak 4.634 Izin Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara, Tercatat di Kementerian ESDM
Bahlil Usul Bentuk Ditjen Bakkum Usai ESDM Temukan Banyak Pelanggaran di Sektor Pertambangan
Siap Kelola Beberapa Titik Tambang, Muhammadiyah Kaji Eks Perusahaan Adaro, Kideco, dan Arutmin
Kementerian ESDM akan Tindak Tegas Perusahaan Pertambangan yang Tak Patuhi Ketentuan Pemerintah
Di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jatim, Presiden Jokowi Resmikan Smelter Milik PT Freeport Indonesia
Respons Menteri ESDM Soal Smelter Feronikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel Dikabarkan Meledak Lagi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:35 WIB

Bergantung pada Hubungan antara Amerika Serikat dan Tiongkok, Harga Batubara 2025 Masih Atraktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:22 WIB

Holding BUMN MIND ID Ungkap Alasan Minta Pembatasan Jumlah Smelter Melalui Moratorium Perizinan

Kamis, 14 November 2024 - 11:04 WIB

Ada Sebanyak 4.634 Izin Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara, Tercatat di Kementerian ESDM

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Bahlil Usul Bentuk Ditjen Bakkum Usai ESDM Temukan Banyak Pelanggaran di Sektor Pertambangan

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:55 WIB

Siap Kelola Beberapa Titik Tambang, Muhammadiyah Kaji Eks Perusahaan Adaro, Kideco, dan Arutmin

Jumat, 27 September 2024 - 15:29 WIB

Kementerian ESDM akan Tindak Tegas Perusahaan Pertambangan yang Tak Patuhi Ketentuan Pemerintah

Senin, 23 September 2024 - 13:48 WIB

Di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jatim, Presiden Jokowi Resmikan Smelter Milik PT Freeport Indonesia

Sabtu, 15 Juni 2024 - 07:22 WIB

Respons Menteri ESDM Soal Smelter Feronikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel Dikabarkan Meledak Lagi

Berita Terbaru