INFOESDM.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda hingga Desember 2024.
Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
“Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.”
Baca Juga:
Bergantung pada Hubungan antara Amerika Serikat dan Tiongkok, Harga Batubara 2025 Masih Atraktif
Sebut Rakyat Butuh Rumah yang Terjangkau, Prabowo: Nggak Usah Diseminarkan, Rakyat Butuh Segera
Holding BUMN MIND ID Ungkap Alasan Minta Pembatasan Jumlah Smelter Melalui Moratorium Perizinan
“Untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024 mendatang,” ujar Agus Cahyono Adi.
Baca artikel lainnya di sini : Persoalan Kuntit Menguntit Diselesaikan Kapolri dan Jaksa Agung di Istana Negara, Begini Duduk Perkaranya
Perpanjangan waktu ekspor konsentrat tersebut, kata Agus, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat, Presiden Prabowo Subianto: Untuk Bantu Masyarakat Kita
Baca artikel lainnya di sini : Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan RI – Inggris, Prabowo Terima Panglima Angkatan Bersenjata Inggris
“Pemberian pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian berproduksi secara optimal.”
“Dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor,” ucap dia.
Adapun ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian kesempatan penjualan ke luar negeri mineral logam hasil pengolahan.
Baca Juga:
Sejak Erick Thohir Ketua Umum PSSI, Peringkat FIFA Timnas Indonesia Menanjak, dari 152 Menjadi 125
Bahlil Lahadalia Tanggapi Isu Soal Perusahaan Minyak Dunia Shell akan Tutup Bisnis SPBU di Indonesia
Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Meliputi konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda.
Perpanjangan ekspor ini juga sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri.
Yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Paralel dengan penyelesaian Peraturan Menteri ini, juga didukung kebijakan terkait dengan tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar atas mineral logam hasil konsentrat yang akan dilakukan penjualan.
“Peraturan Menteri ESDM ini akan diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait.”
“Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif Bea Keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut,” kata Agus.
Sebelumnya, PTFI mengajukan perpanjangan (relaksasi) ekspor konsentrat tembaga hingga smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur beroperasi penuh pada akhir 2024.
Konstruksi smelter Manyar ditargetkan rampung pada Mei 2024, diikuti dengan uji coba (commissioning) fasilitas dan jadwal peningkatan produksi (ramp-up) hingga akhir 2024.
Pada Rabu (8/5/2024), di sela kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa izin ekspor konsentrat tembaga oleh PTFI akan diperpanjang.
Kemudian, pada Jumat (31/5/2024), Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga dari PT Freeport Indonesia (PTFI) telah diberikan.
“Senin (Permendag) selesai, Senin besok. Saya enggak hafal jumlahnya, pokoknya selesai,” ujar Zulkifli di Jakarta, Jumat.
Perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga itu berlaku mulai 1 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyampaikan, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI berakhir pada 31 Mei 2024.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnisnews.com dan Pangannews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id