PT Bintang Delapan Wahana Diminta Koperatif soal Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 20 Maret 2024 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pertambangan Nikel. (Pixabay.com/schauhi)

Ilustrasi Pertambangan Nikel. (Pixabay.com/schauhi)

INFOESDM.COM – PT Bintang Delapan Wahana (BDW) diharapkan untuk tetap kooperatif atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Motowali.

Pasalnya, proses penyidikan kasus tersebut terus dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (ABM) Happy Hayati Helmi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/08/III/Res.1.9./Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2024 yang kami terima dari Polda Sulteng.”

“Kami juga mendapatkan informasi Direktur Utama PT BDW Hamid Mina tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Happy Hayati Helmi.

Lebih lanjut, Happy meminta kepada pihak kepolisian untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Dirut PT BDW pada 20 Maret 2024.

Baca artikel lainnya di sini :Sebanyak 24.286 Jiwa Terdampak Banjir, Cuaca Ekstrem Melanda 24 Desa di Kabupaten Kendal

Sebelumnya, kata Happy, PT ABM telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

“Surat yang diduga palsu adalah Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013.”

Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi

“Laporan diajukan ke Polda Sulteng dengan nomor laporan LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng,” ujar Happy.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Hingga saat ini, kata Happy, penyidik Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Pada Minggu (17/1/2024), kasus ini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Pihak kepolisian telah menyita sejumlah dokumen Dirjen Minerba Kementerian ESDM serta dokumen dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).”

“Penyitaan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor 68 Tahun 2024,” ucap Happy, sebagaimana dilansir portal berita RRI.

Akibat pemalsuan ini, menurut Happy, kliennya merasa dirugikan akibat beberapa rencana investasi bernilai triliunan rupiah belum bisa direalisasikan.

Meskipun Satuan Tugas Percepatan Investasi juga telah berupaya menyelesaikan hambatan-hambatan realisasi investasi.

“Dengan adanya pemalsuan IUP, terjadi tumpang tindih wilayah pertambangan antara PT Bumi Artha Mining dengan PT Bintang Delapan Wahana.”

“Sehingga aktifitas pertambangan dan rencana-rencana investasi tidak bisa dilaksanakan” ujar Happy.

Kasus ini bermula dari Surat Dirjen Minerba No 1489/30/DBM/2013 tanggal 03 Oktober 2013 tentang permintaan Penerbitan IUP atas nama PT BDW.

Dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan sebagai dasar hukum perpindahan IUP PT BDW dari Kabupaten Konawe ke Morowali.

Berberkal, Surat Nomor 1489 tadi, PT BDW mengajukan IUP Operasi Produksi (IUP OP) ke Bupati Morowali.

Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan surat IUP OP untuk PT BDW.

Polemik muncul, IUP yang dikantongi PT BDW ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP dengan lima perusahan tambang.

Satu di antaranya IUP milik PT. ABM dengan luas wilayah 10.160 Ha.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Padahal IUP milik lima perusahaan tambang itu, sejak awal diterbitkan berada di wilayah Morowali.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sedangkan IUP PT BDW awalnya berada di wilayah Konawe.***

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Infoekbis.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Respons Menteri ESDM Soal Smelter Feronikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel Dikabarkan Meledak Lagi
Menteri ESDM Ungkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang Sudah Disiapkan untuk Ormas Keagamaan
Di Wilayah Tambang Kaltim, PBNU Segera Kelola Tambang Batubara Bekas PT Kaltim Prima Coal
Selain Garap Proyek Hilirisasi Nikel, Zhejiang Huayou Cobalt Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia
Tingkatkan Kepastian Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat dan Lumpur Anoda Akhir 2024
Perairan Pulau Belitung Ditetapkan Sebagai Kawasan Zero Eksplorasi atau Kawasan Bebas dari Tambang Timah
Diberhentikan Dengan Hormat dari Direktur PT Timah Tbk, Koko Wigyantoro dan Tigor Pangaribuan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Juni 2024 - 07:22 WIB

Respons Menteri ESDM Soal Smelter Feronikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel Dikabarkan Meledak Lagi

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:10 WIB

Menteri ESDM Ungkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang Sudah Disiapkan untuk Ormas Keagamaan

Jumat, 7 Juni 2024 - 19:09 WIB

Di Wilayah Tambang Kaltim, PBNU Segera Kelola Tambang Batubara Bekas PT Kaltim Prima Coal

Senin, 3 Juni 2024 - 13:52 WIB

Selain Garap Proyek Hilirisasi Nikel, Zhejiang Huayou Cobalt Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia

Senin, 3 Juni 2024 - 09:05 WIB

Tingkatkan Kepastian Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024

Sabtu, 1 Juni 2024 - 07:47 WIB

Kementerian ESDM Ungkap Alasan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat dan Lumpur Anoda Akhir 2024

Selasa, 28 Mei 2024 - 11:53 WIB

Perairan Pulau Belitung Ditetapkan Sebagai Kawasan Zero Eksplorasi atau Kawasan Bebas dari Tambang Timah

Kamis, 9 Mei 2024 - 08:53 WIB

Diberhentikan Dengan Hormat dari Direktur PT Timah Tbk, Koko Wigyantoro dan Tigor Pangaribuan

Berita Terbaru