Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT PGAS Solution

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 10 Februari 2023 - 02:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Instagram.com/@KejatiDki)

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Instagram.com/@KejatiDki)

INFOESDM.COM– Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT PGAS Solution yang merupakan anak usaha BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah dalam keterangan tertulis menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal tahun 2018 itu.

Kejati DKI Jakarta menahan tersangka YT, YKW, dan AM untuk kepentingan penyidikan.

“Dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka YT di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”

“Tersangka YKW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka AM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” tulis Ade dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 9 Februari 2023.

Dalam kasus ini, dijelaskan oleh Kejati DKI Jakarta bahwa pada tahun 2018, Tersangka YKW selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma (PT TAK) mengajukan proposal kemitraan untuk pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi kepada Tersangka YT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution.

Saat itu, disampaikan bahwa PT TAK memiliki Kontrak Kerja Integrated Project Management (IPM) Nomor 104/SGE-TAK/IPM /XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 antara PT Sabang Geothermal Energy (PT SGE) dengan PT TAK senilai 5 juta dolar AS, dan Rp3,4 miliar dengan lokasi kerja di Jaboi, Sabang, Aceh.

Untuk melaksanakan kontrak tersebut, PT TAK membutuhkan modal untuk membayar para vendor sebesar 1,3 juta dolar AS, dan nantinya PT PGAS Solution akan diberi keuntungan atau bagi hasil sebesar 14 persen dari nilai modal yang dikeluarkan.

Berdasarkan AD/ART, ternyata PT PGAS Solution tidak mempunyai basic core untuk melakukan pembiayaan kepada PT TAK, akan tetapi PT TAK dapat mengajukan pemesanan pembelian (purchase order) kepada PT PGAS Solution.

Dan selanjutnya PT PGAS Solution serta PT TAK bersepakat bahwa pemesanan pembelian tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Tersangka AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT) yang telah terdaftar di dalam Procurement Integrated System (PIS) di PT PGAS Solution.

Selanjutnya, PT TAK dan PT PGAS Solution menyepakati Purchase Order Nomor PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 6 Februari 2018 untuk penyediaan material/peralatan pemboran sumur panas bumi (geotermal) senilai Rp24,6 miliar.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Purchase Order Nomor PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 untuk rental peralatan Blow Out Preventer (BOP) senilai Rp9,8 miliar yang belum termasuk PPN.

Kemudian PT PGAS Solution menunjuk PT ANT yang tidak memiliki pengalaman dan kemampuan sebagai penyedia dalam pemboran panas bumi.

Dengan cara mengeluarkan Purchase Order Nomor PO 001.PO/GT/ PGAS/III/2018 tanggal 15 Februari 2018 senilai Rp22 miliar tentang penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi.

Lalu perjanjian kerja sama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) Nomor 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 senilai Rp9,7 miliar lebih.

PT ANT tidak pernah menyediakan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi sesuai purchase order dan juga tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerja sama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) dari PT PGAS Solution.

Karena Penyediaan material/peralatan pemboran sumur panas bumi (geotermal) serta rental peralatan Blow Out Preventer (BOP) tersebut dilaksanakan sendiri oleh PT TAK.

Untuk kelengkapan administrasi pencairan pembayaran kepada PT ANT, dibuat Berita Acara Inspeksi dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) yang ditanda tangani oleh tersangka YT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution, tersangka YKW selaku Direktur Utama PT TAK, dan tersangka AM selaku Direktur PT ANT.

“Seolah-olah telah terjadi serah terima barang dari PT PGAS Solution yang disediakan oleh PT ANT kepada PT TAK, sehingga atas dasar BAST tersebut PT PGAS Solution melakukan pembayaran kepada PT ANT, yang selanjutnya PT ANT menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada PT TAK,” tulis Ade.

Dalam kegiatan pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal tahun 2018 oleh PT PGAS Solution, ada pelanggaran ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta peraturan pelaksanaannya.

Antara lain Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Keputusan Direksi PT PGAS Solution Nomor 005100.S/LG.01/Dirut /2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan.

“Perbuatan tersangka YT, YKW dan AM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp23,8 miliar lebih, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” tulis Ade.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka YT, YKW dan AM melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Berita Terkait

PT Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan, Berkontribusi Besar ke Penerimaan Pajak
Ir. Ludy Eqbal Al Muhamadi Dukung Pelatihan Konstruksi: FGD KADIN-BNSP Sukses Digelar
PROPAMI Juara Pertama Turnamen Mini Soccer HUT Ke-46 Pasar Modal Indonesia
Dapatkan Keahlian Baru di Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial!
Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Thorium, PT ThorCon Power Indonesia Siapkan Investasi Rp17 T
Kementerian ESDM Dukung Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan Sektor Swasta
Amerika Serikat dan Indonesia Kaji Teknologi Reaktor Modular Kecil pada PLTN di Kalimantan Barat
Telat Bayar Gaji, Ratusan Tenaga Kerja Pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya Mogok Kerja
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:26 WIB

PT Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan, Berkontribusi Besar ke Penerimaan Pajak

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:12 WIB

Ir. Ludy Eqbal Al Muhamadi Dukung Pelatihan Konstruksi: FGD KADIN-BNSP Sukses Digelar

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 23:00 WIB

PROPAMI Juara Pertama Turnamen Mini Soccer HUT Ke-46 Pasar Modal Indonesia

Minggu, 10 September 2023 - 21:16 WIB

Dapatkan Keahlian Baru di Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial!

Kamis, 30 Maret 2023 - 08:46 WIB

Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Thorium, PT ThorCon Power Indonesia Siapkan Investasi Rp17 T

Sabtu, 25 Maret 2023 - 01:47 WIB

Kementerian ESDM Dukung Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan Sektor Swasta

Senin, 20 Maret 2023 - 01:13 WIB

Amerika Serikat dan Indonesia Kaji Teknologi Reaktor Modular Kecil pada PLTN di Kalimantan Barat

Kamis, 16 Maret 2023 - 05:21 WIB

Telat Bayar Gaji, Ratusan Tenaga Kerja Pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya Mogok Kerja

Berita Terbaru