Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid Diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 12 Desember 2023 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waketum Golkar Nurdin Halid .(Facebook.com/@Nurdin Halid)

Waketum Golkar Nurdin Halid .(Facebook.com/@Nurdin Halid)

INFOESDM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Waketum Golkar Nurdin Halid.

Nurdin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka hakim agung nonaktif GS.

“Hari ini (12/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nurdin Halid,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Selasa (12/12/2023).

Ali belum mengatakan, pemangilan Nurdin untuk melakukan pendalaman untuk kasus di MA.

KPK menahan dan menetapkan Hakim Agung GS. GS ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA.

Baca artikel lainnya di sini : Calon Presiden Prabowo Subianto Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

“KPK kemudian mengembangkan perkarannya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi.”

“Disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU”

“Maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Kamis (30/11/2023).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Sebut Minat Negara Lain ke Produk Pesawat Produksi RI Meningkat

Asep menjelaskan, GS diduga menerima gratifikasi sebesar Rp15 Milyar, untuk pengondisian terkait amar isi putusan.

Pastinya, amar putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.***

Berita Terkait

Terbongkar! Modus Korupsi BUMD Jabar: Dana Kilang Pertamina Disunat Lewat Proyek Fiktif
Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation: Uang Suap Rp200 Miliar Terungkap di Mahkamah Agung
Herry Jung Ditahan KPK, Dugaan Suap Proyek PLTU Cirebon Menguat
Babak Baru Kasus Kredit Bermasalah Sritex Rugikan Negara Rp692 Miliar, 3 Tersangka, Puluhan Saksi
Narasi Berat kepada Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Dituding Menerima 50 Persen Komisi Judi Onlinr
Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media
Menteri ESDM Bahlil Lantik Sunindyo Suryo Herdadi Jadi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik
KPK Panggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo, Kasus Jual Beli Gas dengan PT PGN

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:58 WIB

Terbongkar! Modus Korupsi BUMD Jabar: Dana Kilang Pertamina Disunat Lewat Proyek Fiktif

Senin, 2 Juni 2025 - 09:02 WIB

Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation: Uang Suap Rp200 Miliar Terungkap di Mahkamah Agung

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:18 WIB

Herry Jung Ditahan KPK, Dugaan Suap Proyek PLTU Cirebon Menguat

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:37 WIB

Babak Baru Kasus Kredit Bermasalah Sritex Rugikan Negara Rp692 Miliar, 3 Tersangka, Puluhan Saksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:03 WIB

Narasi Berat kepada Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Dituding Menerima 50 Persen Komisi Judi Onlinr

Berita Terbaru