Tim Ekonomi Prabowo – Gibran akan Bentuk Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Presiden, Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Terpilih. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

Pasangan Presiden, Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Terpilih. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

INFOESDM.COM – Tim Ekonomi Prabowo – Gibran merencanakan akan membentuk Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK).

Tugasnya adalah untuk mengarahkan, mengelola, dan mengawasi pengendalian perubahan iklim yang berkelanjutan.

Selain itu untuk mewujudkan kedaulatan karbon dengan memanfaatkan teknologi blockchain.

Ketua Ketua Tim Ekonomi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Prabowo-Gibran Periode 2024-2029 Burhanuddin Abdullah di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Burhanudin menjelaskan ada kewajiban Indonesia ntuk memenuhi komitmen global dalam mengurangi emisi karbon

Hal ini sejalan dengan “8 Misi Asta Cita Presiden Terpilih” pada pilar kedua yaitu untuk mendorong kemandirian bangsa, salah satunya melalui ekonomi hijau.

Pembentukan BP3I-TNK Dibahas Bersama dengan Kantor Staf Presiden

Dikutip Harianinvestor.com, Burhanuddin Abdullah menjelaskan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK) telah dikoordinasikan dengsn Kantor Staf Presiden (KSP).

“Harapannya semua dapat turut berkoordinasi dalam merumuskan badan dan revisi Perpres 98 tahun 2021,” kata Burhanuddin.

Rapat Koordinasi Terkait Transisi Menuju Ekonomi Hijau dan Kebijakan Nilai Ekonomi Karbon dipimpin Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Hadir pula Deputi 4 Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Nani Hendiarti.

Juga Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanthi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Perdagangan karbon di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri LHK 21/2022.

Perdagangan karbon melalui bursa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) pada 26 September 2023.

Kantor Staf Presiden Uusulkan Pembuatan Satuan Tugas Terlebih Dahulu

Moeldoko mengatakan Kantor Staf Presiden mengusulkan pembuatan satuan tugas (Satgas).

Untuk memulai pembahasan sinkronisasi dan transisi keberlanjutan implementasi kebijakan pengendalian karbon.

“Saran saya bentuk dulu satgas dalam rangka merumuskan badannya secara struktural, ini untuk memudahkan transisi pembentukan badan nantinya,” ujar dia.

Satgas ini, kata Moeldoko, berfungsi menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait pembentukan Badan Pengelola Pengendali Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK).

Satgas akan dipimpin oleh Prof. Dr. Laode Kamaluddin selaku Tim Ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ishak Saing.

Moeldoko menjelaskan Indonesia memiliki tantangan pembiayaan dalam rangka memenuhi target Penurunan Emisi pada 2030.

“Indonesia bisa menangkap potensi ekonomi yang besar dari pasar karbon dan menjadi sumber penerimaan negara yang besar.”

“Baik melalui perdagangan karbon secara bilateral maupun mekanisme bursa karbon,” kata Moeldoko.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.tv dan Haisumatera.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

RUPST BTN, Dirjen Pajak Jadi Komisaris Utama dan Nixon L.P Napitupulu Dipertahankan Jadi Dirut
Indikator Fiskal dan Perekonomian Indonesia Bagus, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawat
Termasuk 3 Perusahaan Energi,25 Perusahaan Besar dengan Aset di atas Rp250 Miliar dalam Antrean IPO
Percepatan Hilirisasi Nasional di Sektor Strategis, Prabowo Pimpin Ratas bersama Menteri di Hambalang
Penangguhan Ekspor Jadi Sanksi Administratif Jika Perusahaan Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025
Lulu Group Internasional Asal Uni Emirat Arab Berminat Perluas Investasi Pengolahan Daging ke Indonesia
Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata
Diprediksi Capai 8,67 Juta Ton, BPS: Periode Januari – Maret 2025, Produksi Beras Meningkat 52,32 Persen

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:10 WIB

RUPST BTN, Dirjen Pajak Jadi Komisaris Utama dan Nixon L.P Napitupulu Dipertahankan Jadi Dirut

Senin, 17 Maret 2025 - 11:10 WIB

Termasuk 3 Perusahaan Energi,25 Perusahaan Besar dengan Aset di atas Rp250 Miliar dalam Antrean IPO

Senin, 17 Maret 2025 - 07:43 WIB

Percepatan Hilirisasi Nasional di Sektor Strategis, Prabowo Pimpin Ratas bersama Menteri di Hambalang

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:58 WIB

Penangguhan Ekspor Jadi Sanksi Administratif Jika Perusahaan Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:45 WIB

Lulu Group Internasional Asal Uni Emirat Arab Berminat Perluas Investasi Pengolahan Daging ke Indonesia

Berita Terbaru