INFOESDM.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberhentikan sementara mantan Kepala Dinas ESDM Zainal Abidin sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
“Statusnya sudah pemberhentian sementara sebagai ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir di Mataram, Jumat 31 Maret 2023.
Nasir mengatakan status pemberhentian sementara dari ASN kepada mantan Kepala Dinas ESDM Zainal Abidin sebagai ASN ini sampai ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Sampai kapan? Kita menunggu sampai ada putusan inkrah dari pengadilan.”
“Andai yang bersangkutan sampai batas usia 60 tahun, belum ada putusan pengadilan, maka kita berhentikan,” ujarnya.
“Namun jika setelah itu usia 60 tahun beliau (Zainal Abidin, red) oleh pengadilan dinyatakan tidak bersalah maka wajib harus dipulihkan namanya,” terang Nasir.
Disinggung kenapa tidak langsung diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat langsung.
Nasir mengaku tidak bisa langsung seperti itu.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Sebut Masih Terjadi Penindasan oleh Bangsa Besar Terhadap Bangsa Lemah.
Nusa Tenggara Timur Hentikan Sementara Seluruh Pengembangan Proyek Geothermal di Wilayahnnya
Ia mencontohkan dalam kasus mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Husnul Faozi sudah bukan lagi sebagai ASN karena sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan.
“Sudah tidak ada, sudah berhenti pensiun. Dulu pak Husnul usia 57 tersangka,” ujarnya.
Meski di dalam undang undang korupsi memang seperti itu, tapi tidak disebutkan proses hukum.
“Undang undang korupsi memang seperti itu buktinya tapi tidak disebutkan proses hukum.”
Baca Juga:
MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris
Ekonom Persoalkan Kebijakan Tarif Resiprokal yang Diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
“Contoh dalam kasus Pak Husnul Faozi sudah bukan ASN karena sudah inkrah. Sudah tidak ada, sudah berhenti pensiun.”
“Dulu pak Husnul tersangka usia 57 tahun. Tapi begitu ada putusan pengadilan, langsung diajukan dipecat sebagai ASN,” katanya.***