Termasuk Dirut PT Ranggi Sugiron Perkasa, Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

INFOESDM.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi.

Pada pekerjaan pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-karawang termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal terdebut dalam keterangan yang diterima, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dikutip Hello.id, kedua saksi yang diperiksa adalah IC selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode 2003 hingga 2021.

Dan CP selaku Direktur SDM dan Umum PT Jasamarga periode Agustus 2016 hingga Mei 2017.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.”

“Pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.”

“Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” kata Harli.

Harli menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Lebih lanjut, Harli mengatakan JAM PIDSUS Kejagung telah melakukan penahanan dan menetapkan tersangka yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset, pada Selasa 6 Agustus 2024,

Sebelumnya, empat orang telah menjalani proses peradilan dan dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada tingkat pertama, diantaranya:

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

1. Djoko Dwijono alias DD divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

2. Yudhi Mahyudin alias YM divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan

3. Ir. Sofiah Balfas alias SB divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

4. Tony Budianto Sihite alias TBS divvonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianekonomi.com dan Infoekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haijateng.com dan Harianolahraga.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Sebelum ke Tanah Air, dari London Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Dubai
Inilah Sejumlah Poin Penting dalam Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil
Prabowo Subianto Ingin Belajar dari Kesuksesan Brazil Soal Makan Bergizi Gratis dan Energi Terbarukan
Donald Trump Puji Prabowo Subianto, Sebut Luar Biasa yang Dilakukan di Indonesia dan Dirinya Hormat!
Inilah Momen Presiden Prabowo Subianto Nyanyikan Lagu Daerah Maluku O Ulate di Beijing, Tiongkok
Presiden Prabowo Subianto Bertemu Zhao Leji, Tegaskan Komitmen Pererat Hubungan Indonesia Tiongkok
Dugaan Korupsi Pembelian Lahan oleh Pertamina, Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Direktur Sebagai Tersangka
Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Direktur Pertamina Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Pembelian Lahan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:59 WIB

Sebelum ke Tanah Air, dari London Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Dubai

Rabu, 20 November 2024 - 16:02 WIB

Inilah Sejumlah Poin Penting dalam Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil

Selasa, 19 November 2024 - 11:48 WIB

Prabowo Subianto Ingin Belajar dari Kesuksesan Brazil Soal Makan Bergizi Gratis dan Energi Terbarukan

Selasa, 12 November 2024 - 10:03 WIB

Donald Trump Puji Prabowo Subianto, Sebut Luar Biasa yang Dilakukan di Indonesia dan Dirinya Hormat!

Senin, 11 November 2024 - 14:19 WIB

Inilah Momen Presiden Prabowo Subianto Nyanyikan Lagu Daerah Maluku O Ulate di Beijing, Tiongkok

Senin, 11 November 2024 - 11:39 WIB

Presiden Prabowo Subianto Bertemu Zhao Leji, Tegaskan Komitmen Pererat Hubungan Indonesia Tiongkok

Sabtu, 9 November 2024 - 07:40 WIB

Dugaan Korupsi Pembelian Lahan oleh Pertamina, Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Direktur Sebagai Tersangka

Kamis, 7 November 2024 - 14:41 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Direktur Pertamina Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Pembelian Lahan

Berita Terbaru