INFOESDM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan adanya lahan seluas 98,16 hektare dari tambang emas ilegal tersebut.
Di mana masuk dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Indotan.
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria di Mataram, mengatakan hal tersebut, Jumat (4/10/2024).
“Kok bisa ada tambang ilegal, tapi yang punya IUP tak masalah. Cuman dikasih plang kecil.”
“Itu pun di bulan Agustus setelah bertahun-tahun,” kata Dian Patria.
KPK mencurigai pemasangan plang kecil oleh PT Indotan di kawasan IUP itu hanya modus untuk menghindari pajak ke pemerintah.
KPK Tutup Lokasi Penambangan Ilegal di Kawsan Sekotong, Lombok Barat
DIkutip Tambangpost.com, KPKK menutup lokasi kegiatan tambang emas secara ilegal
yang diduga dilakukan tenaga kerja asing (TKA).
KPK juga memasang plang peringatan di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Tujuan pemasangan plang di lokasi tersebut untuk mendorong penegakan aturan dalam persoalan tambang, khususnya yang berada di kawasan hutan.
“Jadi, kami di sini hadir mendampingi KLHK dan dinas LHK dan ESDM NTB agar mereka bisa menegakkan aturan,” kata Dian Patria.
Plang yang dipasang KPK itu terdapat logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Pemprov NTB dan KPK.
Dalam plang tersebut tertulis setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apapun.
Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan Hutan Mengarah pada Pelanggaran Hukum
Pada momentum tersebut, Dian Patria mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan persoalan ini.
Apabila ada aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan, apalagi yang berkaitan dengan tambang, Dian memastikan hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum.
“Jangan sampai aktivitas tambang ilegal ini ada unsur pidana yang mengarah ke korupsi, suap menyuap atau ‘bekingan’.”
“Kalau ada indikasi seperti itu, (masyarakat) harus segera laporkan,” ujarnya.
“Ini makanya, pemerintah jangan sampai dirugikan dan masyarakat terkena dampak dari kerusakan lingkungan akibat adanya konspirasi seperti ini,” ujarnya.
Apabila ada yang berbuat tambang ilegal di dalam kawasan hutan Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat., maka terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sesuai yang diatur dalam Pasal 89 juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.