INFOESDM.COM – Firli Bahuri memastikan telah memperbaiki surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK.
Sebelumnya, Surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Firli Bahuri ditolak.
Ihwal informasi ini dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP) Ari Dwipayana.
“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut.”
Baca Juga:
Sebelum ke Tanah Air, dari London Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Dubai
Inilah Sejumlah Poin Penting dalam Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil
“Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri”.
Baca artikel lainnya di sini : Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polda Metro Tunggu Hasil Penelitian JPU Kejati DKI Jakarta
“Tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Jumat 22 Desember 2023.
Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.
Baca Juga:
Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok Bayangi Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini
Kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis, Indonesia Masih Kekurangan Produksi Susu Dalam Negeri
Karena itu, surat pengajuan pengunduran diri yang diajukan mantan Kabarharkam Polri itu tidak dapat diterima.
Lihat juga konten video, di sini: Calon Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Program Pro Rakyat Harus Kita Lanjutkan yang Baik, Tidak Mundur
“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya,” kata Firli dalam keterangannya yang diterima, Senin (25/12/2023.
“Dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi),” imbuhnya.
Baca Juga:
Ada Sebanyak 4.634 Izin Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara, Tercatat di Kementerian ESDM
Hanasta Power Akhirnya Siap Lanjutkan Proyek PLTP Galunggung Lewat PT Energi Kinan Internasional
Donald Trump Puji Prabowo Subianto, Sebut Luar Biasa yang Dilakukan di Indonesia dan Dirinya Hormat!
Ia mengharapkan, surat pengundurannya kali ini dapat diterima.
Menurutnya, suratnya telah sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar.”
“Karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” katanya.
Menurut Firli, surat perbaikan pengunduran dirinya telah disampaikan ke Mensesneg, pada, Sabtu (23 Desember 2023).
Ia mengharapkan, presiden Jokowi dapat mengakomodir surat pemberhentiannya.***