KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai praktik korupsi dalam sektor pertambangan nasional.
Khususnya terkait mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang dijadikan celah oleh pelaku usaha tambang untuk beroperasi secara ilegal di wilayah yang seharusnya dilindungi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Kamis (24/7/2025), menyatakan bahwa banyak pelaku usaha belum memiliki PPKH, dan tetap nekat beroperasi di dalam kawasan hutan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seolah-olah pelaku usaha itu menganggap legal operasionalnya karena sudah menyetorkan jaminan reklamasi, padahal tidak memiliki PPKH. Ini pelanggaran serius,” tegas Setyo.
Menurutnya, pembayaran jaminan reklamasi (jamrek) oleh perusahaan seharusnya tidak bisa diterima jika tidak dibarengi dengan kepemilikan dokumen PPKH yang sah.
Karena tanpa dokumen tersebut, status operasional menjadi ilegal menurut peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
KPK menilai bahwa sistem administrasi yang seharusnya dapat mendeteksi ketiadaan PPKH justru gagal menjalankan fungsi pengawasan, menyebabkan celah ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha tambang untuk menghindari regulasi.
Jaminan Reklamasi Disalahgunakan untuk Legitimasi Operasi Tambang
Jaminan reklamasi sejatinya merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan tambang untuk memulihkan kembali kawasan yang terdampak kegiatan ekstraksi sumber daya alam.
Namun dalam kasus ini, mekanisme tersebut justru dipakai sebagai tameng untuk menyiasati hukum.
Setyo menegaskan bahwa sistem digital dan manual yang digunakan oleh kementerian terkait semestinya bisa menolak setoran jaminan reklamasi bila pelaku usaha tidak memiliki PPKH.
Baca Juga:
Lonjakan Nilai Belanja Pasca-Lomba Maraton di Sanya Cerminkan Kebangkitan Tren “Racecation”
“Kalau PPKH tidak ada, maka sistem seharusnya menolak proses pembayaran. Tapi faktanya, diterima,” jelasnya kepada awak media.
Menurut pengamatan KPK, ketidaktegasan dalam proses verifikasi administratif membuka ruang negosiasi-transaksional di bawah meja.
Dan memungkinkan adanya praktik korupsi yang sistemik serta sulit dideteksi tanpa investigasi menyeluruh.
Dalam kasus-kasus tertentu, pihak penerima jaminan reklamasi ditengarai memiliki hubungan dengan oknum pejabat.
Baik di level daerah maupun pusat, yang memfasilitasi transaksi tersebut agar proses berjalan mulus.
KPK Gandeng Tujuh Kementerian untuk Reformasi Tata Kelola
KPK menyampaikan hasil kajian strategis mengenai tata kelola pertambangan kepada tujuh kementerian kunci dalam sektor tersebut.
Baca Juga:
Rokid dan Ant International Umumkan Integrasi Fitur Pembayaran Kacamata Pintar
Astronergy Luncurkan ASTRO N7 Pro dengan Performa Berstandar Profesional
Hisense Luncurkan 116UXS and XR10, RGB MiniLED Menuju Era Baru di CES 2026
Termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Keuangan.
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis lalu dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dalam rangka membahas hasil temuan KPK yang dikumpulkan sejak 2009 hingga 2024.
“Kami akan kawal bersama-sama solusi yang akan dirumuskan kementerian terkait melalui rencana aksi yang konkret,” ujar Setyo.
KPK menekankan bahwa pembenahan tata kelola ini bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga pencegahan sistemik dan perbaikan mekanisme administratif yang selama ini longgar dan rentan disalahgunakan.
Rencana aksi tersebut akan difokuskan pada sinkronisasi sistem digital lintas kementerian, verifikasi izin yang lebih transparan, serta penguatan fungsi audit internal di setiap lembaga terkait.
Izin Tambang Tanpa PPKH Dinilai Langgar Hukum Lingkungan
PPKH merupakan instrumen legal yang harus dimiliki perusahaan sebelum melakukan kegiatan di kawasan hutan.
Tanpa dokumen ini, aktivitas mereka termasuk dalam kategori pelanggaran hukum lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Namun, dalam banyak kasus, perusahaan tambang telah mengantongi IUP sebelum mengurus PPKH, dan tetap melanjutkan kegiatan ekstraksi.
Karena merasa aman setelah menyetor jaminan reklamasi, meskipun tidak ada dasar legal untuk hal tersebut.
Ahli hukum lingkungan dari mengatakan bahwa situasi ini menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang dan merusak prinsip keadilan ekologis.
“Tanpa PPKH, tidak ada justifikasi hukum yang memperbolehkan satu meter pun dari kawasan hutan digunakan untuk tambang. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.
Menurutnya, jaminan reklamasi bukanlah alat legalisasi, melainkan tanggung jawab yang harus dipenuhi setelah seluruh izin terpenuhi, bukan sebaliknya.
Pengawasan Lemah Jadi Pintu Masuk Korupsi Terstruktur
Temuan KPK juga mengindikasikan adanya jaringan korupsi yang melibatkan pengusaha, pejabat daerah, dan oknum dari kementerian yang bermain di balik kelalaian administratif tersebut.
Dalam beberapa dokumen yang dianalisis oleh tim KPK, ditemukan pola berulang di mana perusahaan mengoperasikan tambang selama bertahun-tahun tanpa PPKH, dan baru dihentikan setelah muncul sorotan publik atau investigasi dari lembaga negara.
“Kami melihat ini sebagai kelalaian terstruktur. Bukan satu-dua kasus, tapi sudah berlangsung menahun,” ujar Setyo.
Untuk menutup celah ini, KPK merekomendasikan agar setiap proses perizinan disatukan dalam sistem terpadu nasional, agar setiap izin bisa diverifikasi silang antar kementerian dalam waktu nyata.
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan komitmen untuk mereformasi sistem digital mereka agar lebih transparan.
Upaya Perbaikan Sistemik untuk Cegah Kejahatan Tambang
Langkah KPK yang menyerahkan hasil kajian kepada tujuh kementerian dipandang sebagai bagian dari upaya holistik untuk memperbaiki tata kelola pertambangan secara menyeluruh di Indonesia.
Wamen ESDM Yuliot Tanjung menyebut bahwa temuan KPK menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi seluruh izin tambang aktif yang saat ini tercatat di sistem nasional.
“Kami akan duduk bersama lintas kementerian untuk memperbaiki integrasi sistem, memperkuat audit, dan mencegah korupsi yang merugikan negara dan lingkungan,” jelas Yuliot dalam pernyataan resmi ESDM.
Selain itu, Wamen Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan mengkaji ulang seluruh mekanisme penerimaan jaminan reklamasi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan.
Menurut KPK, jika reformasi ini tidak segera dilakukan, maka Indonesia akan terus mengalami kerugian negara yang besar, sekaligus menghadapi ancaman serius terhadap keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahnews.com dan Haloagro.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center




















