INDUSTRI pertambangan di Provinsi Aceh mencatatkan kontribusi royalti sebesar Rp2 triliun dalam periode lima tahun terakhir, menurut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.
Dana tersebut disetorkan sepenuhnya ke kas negara sebelum sebagian dikembalikan ke daerah, berdasarkan skema pembagian yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Sejak 2020 hingga pertengahan 2025, kontribusi sektor tambang terhadap penerimaan negara dari Aceh mencapai sekitar Rp2 triliun,” ujar Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, dalam pernyataan resmi di Banda Aceh, Jumat (25/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut data instansi tersebut, lonjakan signifikan dalam penerimaan royalti terjadi pada 2022 hingga 2024, dengan kontribusi rata-rata mencapai Rp500 miliar per tahun.
Kenaikan tersebut terutama disokong oleh meningkatnya produksi batu bara dan bijih besi dari perusahaan-perusahaan tambang di wilayah Aceh Barat dan Aceh Barat Daya.
PT Mifa Bersaudara Jadi Penyumbang Terbesar dari Sektor Batu Bara
Kontribusi royalti terbesar berasal dari PT Mifa Bersaudara, perusahaan batu bara yang beroperasi di Aceh Barat, dengan rata-rata setoran mencapai lebih dari Rp400 miliar per tahun.
Baca Juga:
Sementara itu, perusahaan pengolahan bijih besi di wilayah Aceh Barat Daya menyumbang hampir Rp200 miliar per tahun ke kas negara.
“Penambangan batu bara oleh PT Mifa menjadi penopang utama royalti Aceh, sementara tambang bijih besi turut mendongkrak penerimaan,” kata Taufik.
Data Dinas ESDM Aceh mencatat terdapat 18 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara aktif, disusul 33 IUP mineral logam, serta 15 IUP untuk tambang non-logam.
Sebagian besar aktivitas tambang logam berada di wilayah pantai barat Aceh, sementara Aceh Barat mencatat volume produksi batu bara tertinggi.
Baca Juga:
Lonjakan Nilai Belanja Pasca-Lomba Maraton di Sanya Cerminkan Kebangkitan Tren “Racecation”
Skema Pembagian Royalti: 80 Persen Dikembalikan ke Daerah
Mekanisme distribusi dana royalti hasil tambang diatur oleh pemerintah pusat melalui skema desentralisasi fiskal.
Setelah masuk ke kas negara, 80 persen royalti dikembalikan ke daerah dan dibagi berdasarkan lokasi kegiatan tambang dan keberadaan fasilitas pengolahan.
“Daerah penghasil mendapat alokasi 32 persen, provinsi 16 persen, dan tambahan 8 persen jika ada fasilitas pengolahan di wilayah tersebut,” jelas Taufik.
Sementara itu, 20 persen dari total royalti tetap menjadi bagian pendapatan pemerintah pusat.
Jika daerah penghasil tambang memiliki pabrik pengolahan, total alokasi yang dapat diterima bisa mencapai 40 persen dari total royalti yang dibayarkan.
Pembagian dana ini menjadi instrumen penting dalam mendukung keuangan daerah, khususnya untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di kawasan penghasil tambang.
Baca Juga:
Rokid dan Ant International Umumkan Integrasi Fitur Pembayaran Kacamata Pintar
Astronergy Luncurkan ASTRO N7 Pro dengan Performa Berstandar Profesional
Hisense Luncurkan 116UXS and XR10, RGB MiniLED Menuju Era Baru di CES 2026
Lambatnya Peralihan Eksplorasi ke Produksi Jadi Tantangan
Meski potensi mineral di Aceh melimpah, peralihan dari tahap eksplorasi ke tahap produksi disebut masih berjalan lambat di sebagian besar konsesi tambang.
Menurut Taufik, keterlambatan tersebut berdampak pada rendahnya penyerapan tenaga kerja dan minimnya kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Aceh saat ini memiliki spektrum potensi tambang yang mencakup batu bara, logam, hingga material galian C, namun belum seluruhnya tereksplorasi secara optimal.
“Jika dikelola dengan benar dan sesuai regulasi, tambang akan berdampak besar pada PAD dan ekonomi lokal,” ujar Taufik dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan bahwa investasi sektor pertambangan di Aceh masih membutuhkan percepatan dalam aspek perizinan dan integrasi rantai pasok agar lebih efisien.
Pemerintah Serukan Praktik Tambang Berkelanjutan dan Pro-Lingkungan
Pemerintah Aceh mendorong perusahaan tambang untuk menjalankan kegiatan produksi secara bertanggung jawab, terutama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Penerapan praktik tambang ramah lingkungan disebut menjadi syarat mutlak dalam pengawasan operasional, termasuk kewajiban reklamasi lahan pasca-tambang.
“Penambangan harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan tetap menjaga lingkungan, demi keberlanjutan ekonomi dan ekosistem,” kata Taufik.
Sektor pertambangan yang tidak mematuhi ketentuan lingkungan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Upaya pengawasan berbasis risiko dan sistem pelaporan digital saat ini tengah diperkuat oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan kementerian terkait.
Peningkatan transparansi serta akuntabilitas sektor tambang menjadi perhatian strategis dalam mendukung iklim investasi nasional.
Royalti Tambang Jadi Instrumen Strategis Pemulihan Fiskal Daerah
Royalti tambang menjadi sumber pendapatan yang semakin penting di tengah tekanan fiskal akibat fluktuasi pendapatan transfer pusat.
Dengan harga batu bara global yang sempat naik signifikan sejak 2021, pendapatan dari sektor tambang menjadi sumber stabilisasi fiskal bagi daerah penghasil.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa ekspor batu bara dari Aceh meningkat 12,8 persen secara tahunan (yoy) pada 2023, seiring permintaan dari negara-negara Asia Selatan dan Asia Timur.
Di sisi lain, penguatan kurs dolar AS terhadap rupiah memberikan keuntungan selisih konversi pada royalti tambang yang dihitung dalam mata uang rupiah.
Analis energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyebut bahwa optimalisasi pendapatan tambang harus dibarengi investasi sosial dan lingkungan.
“Royalti bukan hanya untuk pendapatan daerah, tetapi harus dikelola agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat lokal,” kata Fabby.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center



















