INFOESDM.COM – Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo (CP) dan kawan-kawannya diduga telah menyamarkan uang hasil korupsi terkait pengadaan fiktif ke jasa asuransi.
Diduga Catur menempatkan uang hasil korupsinya ke asuransi jasa dengan mengatasnamakan karyawan PT Amarta Karya.
Saat ini dugaan tersebut tengah didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat lima saksi.
Adapun kelima saksi itu yakni;
Baca Juga:
Diperiksa KPK, Mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati Tak Beri Komentar Soal Pemeriksaannya
1. Komisaris Utama PT Amarta Karya (PT Amka) periode 2017-2018 Waluyo Edi Suwarno
Baca artikel lainnya di sini: Soal Dana Pensiun BUMN yang Terindikasi Bermasalah, KPK Segera Lakukan Pengecekan
2. Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, Yeni Rahardja.
3. Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance, Dana Agriawan.
Baca Juga:
Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian
CSA Index Januari 2025 Catat Optimisme Investor, IHSG Diproyeksikan Tumbuh Hingga 7.532
4. Pegawai PT Amarta Karya, Yusarman
5. Pegawai PT Amarta Karya, Yusuf Ashari.
Kedua saksi diduga mengetahui soal adanya penempatan uang hasil korupsi Catur Prabowo ke jasa asuransi.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amka oleh tersangka CP dkk.”
Baca Juga:
GAPKI Dorong Kelapa Sawit Masuk dalam RUU Komoditas Strategis, Minta RUU Segera Disahkan
Menteri BUMN Erick Thohir Dorong BTN Jadi Megabank, Berikan Solusi Perumahan dan Ekosistemnya
Nilai Investasi Rp3,1 Triliun, PT Honay Ajkwa Lorents dan PT Tambang Mineral Papua Bangun Pabrik
“Di bidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amka,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, kepada wartawan, Senin, 21 Agustus 2023.
Dikutip media ini dari PMJ News, KPK sudah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka.
Bahkan, keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.***