INFOESDM.COM – Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo (CP) dan kawan-kawannya diduga telah menyamarkan uang hasil korupsi terkait pengadaan fiktif ke jasa asuransi.
Diduga Catur menempatkan uang hasil korupsinya ke asuransi jasa dengan mengatasnamakan karyawan PT Amarta Karya.
Saat ini dugaan tersebut tengah didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat lima saksi.
Adapun kelima saksi itu yakni;
Baca Juga:
Uji Coba Bioethanol 100 Persen di GIIAS 2024, Pertamina Gandeng Toyota untuk Kolaborasi
Perkebunan Sawit Terluas di Dunia, PTPN IV PalmCo Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Nasional
1. Komisaris Utama PT Amarta Karya (PT Amka) periode 2017-2018 Waluyo Edi Suwarno
Baca artikel lainnya di sini: Soal Dana Pensiun BUMN yang Terindikasi Bermasalah, KPK Segera Lakukan Pengecekan
2. Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, Yeni Rahardja.
3. Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance, Dana Agriawan.
Baca Juga:
Peringati Hari Anak Nasional, Pertamina Ajak Anak Indonesia Peduli Keberlanjutan Sejak Dini
Tindak Pidana Perdagangan Orang, 50 WNI Dikirim ke Australia untuk Dijadikan Pekerja Seks Komersial
4. Pegawai PT Amarta Karya, Yusarman
5. Pegawai PT Amarta Karya, Yusuf Ashari.
Kedua saksi diduga mengetahui soal adanya penempatan uang hasil korupsi Catur Prabowo ke jasa asuransi.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amka oleh tersangka CP dkk.”
“Di bidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amka,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, kepada wartawan, Senin, 21 Agustus 2023.
Dikutip media ini dari PMJ News, KPK sudah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka.
Bahkan, keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.***