Kasus Komoditas Emas PT Antam Tbk, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Anak Buah Tersangka Budi Said

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 11 Juli 2024 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Antam Tbk. (Dok. Setkab.go.id)

PT Antam Tbk. (Dok. Setkab.go.id)

INFOESDM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.

Dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018,

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal itu dalam keterangan, Kamis, 11 Juli 2024.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial ME selaku staf tersangka BS,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka, yaitu crazy rich Surabaya Budi Said (BS) dan mantan General Manajer PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA).

Kapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan pada kasus yang melibatkan tersangka BS dan AHA.

Guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Tim penyidik Kejaksaan RI telah menyerahkan tersangka BS dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

Adapun tersangka BS bersama oknum PT Antam Tbk diduga melakukan rekayasa transaksi jual-beli emas dalam rentang waktu Maret hingga November 2018.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Transaksi tersebut dilakukan dengan harga yang lebih rendah dari ketentuan yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Demi melancarkan aksinya, BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk mengabaikan prosedur transaksi yang telah ditetapkan.

Akibatnya, oknum pegawai PT Antam Tbk dapat memberikan logam mulia kepada BS melebihi nilai pembayaran yang diterima.

Kemudian, untuk menutupi kekurangan logam pada saat dilakukan audit PT Antam Tbk pusat, BS bersama EA dan sejumlah oknum pegawai PT Antam.

Yaitu EK, AP, dan MD, melakukan rekayasa memalsukan surat untuk mengelabui auditor, seolah-olah pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk telah dilakukan.

Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada BS.

Surat palsu tersebut bahkan digunakan oleh BS untuk melakukan gugatan perdata.

Akibat perbuatan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia.

Jika dikonversi dengan harga emas per 18 Januari 2024, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.

Atas perbuatannya, tersangka telah disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com  dan Harianekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Aktuil.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

 

Berita Terkait

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Diperiksa Kejagung
Harga Avtur Turun, Diskon Tiket Pelita Air, Pelumas hingga Promo Hotel Patra Jasa Digelar Pertamina
Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Sejumlah Mantan Dirjen Migas
Kejagung Sebut Tak Ada Intervensi Pihak Manapun Usai Erick Thohir Bertemu Jaksa Agung pada Jam 11 Malam
Ini Kata Kejaksaan Agung Soal Catatan Hasil Sitaan di Rumah Pengusaha Riza Chalid Bocor ke Publik
KPK akan Pulihkan Kerugian dalam Penyaluran Kredit 60 Juta Dolar LPEI ke PT Petro Energy Secara Melawan Hukum
Pertamina akan Libatkan Masyarakat Periksa Kesesuaian Kualitas BBM, Meskipiun Sudah Sesuai Ketentuan Pemerintah
Korupsi Pengurusan Eksekusi Lahan PT Pertamina, Rina Pertiwi Divonis Pidana Penjara selama 4 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:43 WIB

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Diperiksa Kejagung

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:56 WIB

Harga Avtur Turun, Diskon Tiket Pelita Air, Pelumas hingga Promo Hotel Patra Jasa Digelar Pertamina

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:18 WIB

Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Sejumlah Mantan Dirjen Migas

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:32 WIB

Kejagung Sebut Tak Ada Intervensi Pihak Manapun Usai Erick Thohir Bertemu Jaksa Agung pada Jam 11 Malam

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:44 WIB

Ini Kata Kejaksaan Agung Soal Catatan Hasil Sitaan di Rumah Pengusaha Riza Chalid Bocor ke Publik

Berita Terbaru