INFOESDM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.
Dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018,
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal itu dalam keterangan, Kamis, 11 Juli 2024.
Baca Juga:
Tak Berani Tolak Undangan Presiden Joe Biden dan Presiden Xi Jinping, Begini Alasan Prabowo Subianto
Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula, Inilah Daftar Lengkap 8 Perusahaan Gula yang Didalami Kejagung
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial ME selaku staf tersangka BS,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka, yaitu crazy rich Surabaya Budi Said (BS) dan mantan General Manajer PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA).
Kapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan pada kasus yang melibatkan tersangka BS dan AHA.
Guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
PT Bukit Asam Tbk Berikan Besiswa bagi Putra-putri TNI dan Polri, Bantu Cerdaskan Generasi Muda
3 Perusahaan Mercusuar Berencana IPO ada Akhir Tahun 2024 Ini, Salah Satunya Perusahaan Energi
PT Pertamina Hulu Rokan Temukan 2 Reservoir Sumur Primer Minyak dan Gas di Wilayah Kerja Rokan
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Tim penyidik Kejaksaan RI telah menyerahkan tersangka BS dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Adapun tersangka BS bersama oknum PT Antam Tbk diduga melakukan rekayasa transaksi jual-beli emas dalam rentang waktu Maret hingga November 2018.
Transaksi tersebut dilakukan dengan harga yang lebih rendah dari ketentuan yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.
Baca Juga:
Kasus Suap Rp700 Juta, Mentan Andi Amran Sulaiman Copot Satu Pejabat Sekelas Direktur di Kementan
Demi melancarkan aksinya, BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk mengabaikan prosedur transaksi yang telah ditetapkan.
Akibatnya, oknum pegawai PT Antam Tbk dapat memberikan logam mulia kepada BS melebihi nilai pembayaran yang diterima.
Kemudian, untuk menutupi kekurangan logam pada saat dilakukan audit PT Antam Tbk pusat, BS bersama EA dan sejumlah oknum pegawai PT Antam.
Yaitu EK, AP, dan MD, melakukan rekayasa memalsukan surat untuk mengelabui auditor, seolah-olah pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk telah dilakukan.
Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada BS.
Surat palsu tersebut bahkan digunakan oleh BS untuk melakukan gugatan perdata.
Akibat perbuatan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia.
Jika dikonversi dengan harga emas per 18 Januari 2024, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.
Atas perbuatannya, tersangka telah disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Aktuil.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.