JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemanggilan pimpinan PT Pertamina Patra Niaga.
Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan mengenai isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
Yaitu research octane number (RON) 92 yang dijual melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.
Kemendag berkewajiban menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya melalui kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Baca Juga:
Pertamina Jajaki Kerja Sama dengan Negara yang Berpengalaman Soal Pengembangan Teknologi Nuklir
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menyampaikan hal itu dalam keterangannys di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Pertemuan dengan Pertamina telah berlangsung di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso menyampaikan penjelasannya.
PT Pertamina Patra Niaga memastikan BBM yang dijual dan dikonsumsi masyarakat saat ini telah sesuai dengan spesifikasi (on spec).
Dengan kata lain, telah melewati tahapan uji dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Syaratnya, harus memiliki Certificate of Quality (CoQ) pada saat bahan baku keluar dari terminal pengisian bahan bakar sebelum diperdagangkan kepada masyarakat.
Produk bahan bakar yang beredar juga telah dilengkapi dengan laporan pengujian (test report) sehingga sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Pada saat bahan bakar sampai ke SPBU pun, dilakukan visual check dan density check.
Baca Juga:
PT Semen Baturaja Manfaatkan Alternative Fuel & Raw Material (AFR) Guna Kurangi Limbah Industri
Selain itu, semua unit bisnis dan produk PT Pertamina dilakukan audit secara berkala, baik oleh LEMIGAS maupun pihak lain yang kompeten untuk menjaga kualitas bahan bakar.
Harsono juga menambahkan, Pertamina Patra Niaga telah dan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian ESDM, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI.
“Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas produk bahan bakar Pertalite dan Pertamax yang beredar saat ini (hasil produksi 2025) sudah sesuai dengan spesifikasi baik pada bahan bakar,” kata Harsono.
Pertamina Patra Niaga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan pendistribusian BBM dan elpiji berjalan lancar.
Hal ini untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan BBM dan elpiji yang meningkat selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
“Konsumen harus mendapatkan BBM yang kualitas dan kuantitasnya dijanjikan PT Pertamina Patra Niaga.”
“Pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen, melalui pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujar Moga.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Rihadi Nugraha mengatakan, adanya isu pengoplosan BBM RON 92 menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat dalam menggunakan BBM, khususnya Pertamax.
“Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” kata Rihadi.
Ia menyampaikan perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c).
Apabila dugaan isu ini benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7 huruf (b).
Yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.