INFOESDM.COM – Polisi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di daerah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial CP (25) dan AF (32).
Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Dwi Ariyanti mengatakan dua dari enam anggota komplotan pelaku curanmor ini beraksi dengan modus tak biasa.
“Ungkap kasus pencurian sepeda motor, tersangka yang berhasil kami amankan dua orang, sementara empat terang lagi masih DPO,” ujar Ririn Dwi Ariyanti saat dikonfirmasi, Minggu (29/10/2023).
Baca Juga:
Bergantung pada Hubungan antara Amerika Serikat dan Tiongkok, Harga Batubara 2025 Masih Atraktif
Lebih lanjut Ririn menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada Jumat (20/10/2023) lalu.
Baca artikel lainnya di sini : Bursamediaonline.com Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Adapun modusnya dengan mengakui motor yang digunakan korban milik saudaranya.
“Peristiwa terjadi sekira pukul 11.45 WIB. Modusnya para pelaku mengadang korban yang sedang berkendara lalu mengaku-mangaku motor milik keluarganya,” tuturnya.
Baca Juga:
Sebut Rakyat Butuh Rumah yang Terjangkau, Prabowo: Nggak Usah Diseminarkan, Rakyat Butuh Segera
Holding BUMN MIND ID Ungkap Alasan Minta Pembatasan Jumlah Smelter Melalui Moratorium Perizinan
Pencurian berawal saat korban melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario B-4203-KSH seorang diri.
Tidak lama kemudian, komplotan pelaku menggunakan tiga sepeda motor berboncengan memepet korban, meminta agar menepi.
Setelah korban menepi karena dihadang para pelaku, lanjut Ririn, seorang tersangka yang masih DPO inisial M menyebut motor tersebut milik adiknya atas nama Novianti.
“Pelaku kemudian mengadang motor korban, salah satu di antaranya mengeluar pisau sambil mengancam korban,”ucapnya.
Baca Juga:
Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat, Presiden Prabowo Subianto: Untuk Bantu Masyarakat Kita
lantaran takut diancam menggunakan pisau, akhirnya korban pergi meninggalkan sepeda motornya.
Komplotan pelaku kemudian pergi dengan membawa motor rampasan.
Melalui hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka di rumah kontrakan daerah Kecamatan Rawalumbu bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
“Kasus sampai ini masih kami kembangkan untuk mengamankan empat tersangka yang DPO,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, sebagaimana dilansir PMJ News, para tersangka akan dikenakan Pasal 368 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama dua belas tahun.***