INFOESDM.COM – Kejaksaan Agung terus melakukan pengurusan terkait kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 hingga 2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan terhadap saksi baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin, 24 Juni 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi yang diperiksa yakni MAK selaku Trading and Services Manager Bureau Head pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk,” kata Harli Siregar.
Pemeriksaan saksi dilakukan dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 hingga 2022.
Menurut Harli, tujuannya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Baca Juga:
Namun, Harli masih belum mengungkapkan secara detail dari hasil pemeriksaan tersebut.
Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan enam tersangka selaku Eks GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 hingga 2021.
Para tersangka diduga telah melakukan menyalahgunakan jasa manufaktur yang berupa kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia.
Mereka juga meletakkan emas swasta dengan merek LM Antam.
Baca Juga:
Lonjakan Nilai Belanja Pasca-Lomba Maraton di Sanya Cerminkan Kebangkitan Tren “Racecation”
Meski demikian, untuk merek tersebut dapat ditempelkan, perusahaan harus menjalin kerja sama dengan PT Antam Tbk dan membayar hak merek terlebih dahulu.
Atas perbuatannya. para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Minergi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Aktuil.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Baca Juga:
Rokid dan Ant International Umumkan Integrasi Fitur Pembayaran Kacamata Pintar
Astronergy Luncurkan ASTRO N7 Pro dengan Performa Berstandar Profesional
Hisense Luncurkan 116UXS and XR10, RGB MiniLED Menuju Era Baru di CES 2026
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.














