Penegak Hukum Diharapkan Telisik Dugaan Tipikor Kontrak antara PT PHR Dengan PT PPLI

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 15 Maret 2023 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto pekerja mengenakan perlengkapan keamanan dalam bekerja. (Dok. Freepik)

Ilustrasi foto pekerja mengenakan perlengkapan keamanan dalam bekerja. (Dok. Freepik)

Oleh: Yusri Usman, Direktur Eksekutif, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI)

INFOESDM.COM – PT PPLI (95% sahamnya milik asing) telah mendapat pekerjaan dari PT PHR tanpa mekanisme tender alias tunjuk langsung.

Praktek ini diduga melanggar Pedoman Pengandaan Barang dan Jasa nomor A7-001/PHE52000/2021-S9 untuk skema gross split.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika harga penunjukan langsung  nilai kontraknya jauh lebih mahal dari kontraktor sebelumnnya, maka dapat memenuhi dua unsur untuk tindak pidana korupsi.

Adanya unsur melawan hukum dan potensi kerugian akibat kemahalan, merupakan kewajiban penegak hukum untuk mengusut lebih jauh adanya dugaan TIPIKOR terhadap kontrak antara PT PHR dengan PT PPLI.

Karena itu aparat penegak hukum diharapkan menelisik dan mentidik dugaan tipikor kontrak antara PT PHR dengan PT PPLI.

Selain itu, perlu diperhatikan juga adanya putusan PN Rokan Hilir pada 10 Maret 2023.

Majelis Hakim PN Rohil mengatakan bahwa  terbukti PT PPLI  dalam amar putusannya Harry Rahmady sebagai karyawan PT PPLI.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sebagai pengurus tidak melaksanakan kewajiban membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di tempat kerja.

Dan instalasi yang mempunyai resiko besar terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan radioaktif.

Serta tidak melaksanakan syarat K3 Lingkungan Kerja yang telah menyebabkan meninggalnya 3 pekerja PT PPLI kecebur kedalam kontainer limbah di Balam pada 24 Febuari 2023 di WK Migas blok Rokan, Riau.

Untuk menghindari potensi akan jatuhnya korban susulan akibat kecelakaan kerja, sudah seharusnya PT PHR untuk menghentikan segera kegiatan PT PPLI di WK Rokan.***

Berita Terkait

Lelang Migas 2025: TIS Petroleum Kuasai Blok Perkasa, Pemerintah Tawarkan Blok Gagah
Pertamina Drilling Perkuat Tata Kelola Dengan 3 Gelar TOP GRC Awards
Dari Lapangan Tua ke Rekor Baru, Produksi PHR Zona 4 Sentuh 30 Ribu Barel
Sumur Baru Adera Field Hasilkan 2.045 BOPD Lewat Batch Drilling
Lonjakan BBM Non-Subsidi 1,4 Juta KL, Apa Penyebabnya?
Empat Penghargaan OSH Asia 2025 Perkuat Posisi Regional Indonesia Timur
Melampaui Target: PHR Buktikan Komitmennya di Blok Rokan
Laode Sulaeman Dilantik Jadi Dirjen Migas, Reformasi Energi Ditunggu

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 14:21 WIB

Lelang Migas 2025: TIS Petroleum Kuasai Blok Perkasa, Pemerintah Tawarkan Blok Gagah

Rabu, 10 September 2025 - 10:59 WIB

Pertamina Drilling Perkuat Tata Kelola Dengan 3 Gelar TOP GRC Awards

Selasa, 9 September 2025 - 09:12 WIB

Dari Lapangan Tua ke Rekor Baru, Produksi PHR Zona 4 Sentuh 30 Ribu Barel

Minggu, 7 September 2025 - 15:05 WIB

Sumur Baru Adera Field Hasilkan 2.045 BOPD Lewat Batch Drilling

Kamis, 4 September 2025 - 11:24 WIB

Lonjakan BBM Non-Subsidi 1,4 Juta KL, Apa Penyebabnya?

Berita Terbaru