MKMK Sebut Anwar Usman Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 7 November 2023 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Dok. Bldk.mahkamahagung.go.id)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Dok. Bldk.mahkamahagung.go.id)

INFOESDM.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terkait sidang etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman hari ini, Selasa, 7 November 2023.

Untuk diketahui, ada 21 laporan dugan pelanggaran etik oleh hakim MK. Laporan itu muncul seiring putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Berdasarkan 21 laporan tersebut, sebanyak 15 laporan di antaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.”

Baca artikel lainnya, di sini: Jasa Siaran Pers Solusi untuk Kebutuhan Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media dan Setiap Hari

“Sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi.”

“Dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan MKMK, Selasa, 7 November 2023.

Diketahui, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis, 26 Oktober hingga Jumat, 3 November,” papar Fajar Laksono.

Diketahui, Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan diucapkan atau dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat).

Juga Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum).

Pembentukan MKMK kali ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan.

Yaitu sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023. Namun, sebelum masa kerja berakhir, MKMK sudah dapat memutus 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.***

Berita Terkait

Api Sumur Minyak Blora Tak Padam, Warga Kehilangan Nyawa Hingga Tempat Tinggal
Api Masih Menyala di Sumur Minyak Pertamina Subang, Investigasi Dimulai
Bareskrim Usut Tambang Zirkon Ilegal, Wujudkan Iklim Usaha Tambang yang Adil
Pertamina Terseret Skandal PPT ET: KPK Telusuri Korupsi Investasi
Tersangka Migas Riza Chalid Terpantau di Malaysia, Paspor Sudah Dicabut
Skema Ilegal Tambang Nasional Terungkap: Jaminan Reklamasi Jadi Alat Legitimasi
Upaya Melacak Riza Chalid: Antara Data Malaysia dan Bantahan Singapura
Kasus BBM Merak: Riza Chalid Tersangka, Kejagung Fokus Kerja Sama Internasional

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Api Sumur Minyak Blora Tak Padam, Warga Kehilangan Nyawa Hingga Tempat Tinggal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Api Masih Menyala di Sumur Minyak Pertamina Subang, Investigasi Dimulai

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:58 WIB

Bareskrim Usut Tambang Zirkon Ilegal, Wujudkan Iklim Usaha Tambang yang Adil

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

Pertamina Terseret Skandal PPT ET: KPK Telusuri Korupsi Investasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Tersangka Migas Riza Chalid Terpantau di Malaysia, Paspor Sudah Dicabut

Berita Terbaru