INFOESDM.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan 10 orang pegawainya.
Hal ini menyusul penyidikan dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM Tahun 2020-2022.
“Dari internal ya waktu itu sudah dinonjobkan. Nah (sekarang) sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” kata Arifin ditemui di Istana Kepresidenan, Senin 3 April 2023.
Kesepuluh pegawai yang dinonaktifkan terdiri dari eselon II dan sejumlah staf. Menurutnya, sanki tersebut sudah dijatuhkan sejak lama.
Baca Juga:
`Belum Sebulan Menjabat, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Achmad Muchtasyar Dinonaktifkan Kementerian ESDM
Baca artikel penting lainnya di media online Infoesdm.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
“Iya. Di-nonjob-kan (Dinonaktifkan) sudah lama,” kata Arifin.
Diketahui, KPK mengkonfirmasi tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
Maruarar Sirait Komitmen Perjuangkan Program ‘Tanah Negara Bangunan Rakyat’ Sesuai Arahan Prabowo
KPK juga telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. “Kalau enggak salah 10 (tersangka) ya kemarin itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis 30 Maret 2023.
Meski demikian, KPK tidak menjelaskan secara rinci identitas kesepuluh tersangka dalam kasus ini.
Plt Juru Bicara KPK KPK Ali Fikri mengatakan, identitas pelaku akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.
Ia menyebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga:
Sejumlah Negara Batasi Akses ke DeepSeek, Perusahaan Rintisan Asal Tiongkok, Begini Respons Tiongkok
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini mulai, Senin 27 April 2023, hingga Selasa 28 Maret 2023.
Beberapa tempat yang digeledah yaitu Kantor Ditjen Minerba, Kantor Pusat Kementerian ESDM, dan Apartemen Pakubuwono, Jakarta Pusat.
Saat menggeledah Apartemen Pakubuwono, KPK mengamankan uang senilai Rp1,3 miliar. Uang tersebut ditemukan diapartemen milik Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, MIFS.