Kejagung Wajib Usut Tuntas Tambang Nikel Ilegal PT Lawu Agung Mining, PT Antam dan Kroni

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 24 Juli 2023 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tambang Ilegal. (Pexels.com/Photographer2575)

Ilustrasi Tambang Ilegal. (Pexels.com/Photographer2575)

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

INFOESDM.COM – Sekitar sepuluh bulan yang lalu masyarakat ramai menyoroti tambang ilegal yang merampok uang negara ratusan triliun rupiah, merusak lingkungan hidup, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Tambang ilegal ini diduga dilindungi oleh oknum aparat hukum dan pejabat pemerintah, melibatkan banyak pihak termasuk menerbitkan dokumen palsu agar hasil tambang ilegal seolah-olah menjadi legal.

Tambang ilegal yang menghasilkan uang kotor akan selalu melibatkan tindak pidana pencucian uang, untuk mencuci uang kotor menjadi bersih.

Pertama, penjualan hasil tambang ilegal menggunakan perusahaan yang sudah mempunyai izin penambangan (IUP/IUPK) dengan membayar fee.

Baca artikel lainnya di sini: KLHK Tindak Investor Tambang Timah Ilegal yang Rusak Ekosistem Mangrove dan Pesisir di Babel

Kemudian sebagian besar uang dari penjualan hasil tambang ilegal tersebut mengalir ke perusahaan tambang ilegal (atau proxy-nya), dan kemudian ke para kontraktor tambang ilegal.

Uang yang diperoleh perusahaan tambang ilegal dan proxynya kemudian harus dicuci (TPPU) melalui bursa saham atau investasi-investasi lainnya agar menjadi legal.

Sekitar Februari 2023, media tempo menurunkan laporan hasil investigasi mengenai tambang nikel ilegal PT Lawu Agung Mining (LAM).

PT Lawu Agung Mining (LAM) yang kerja sama dengan perusahaan milik negara, PT Antam, dan perusahaan daerah Sultra, di areal konsesi PT Antam di Konawe Utara. Lihat: https://youtu.be/udQywj6cgks

Luas lahan penambangan PT Lawu Agung Mining ternyata jauh lebih besar dari perjanjian kerjasama operasi (KSO).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Menurut laporan tempo, lebih dari 90 persen areal tambang nikel PT LAM tersebut berada di kawasan hutan, tanpa izin.

Artinya, kerjasama antara PT LAM dan PT Antam hanya sebagai kedok saja, tetapi tujuan sebenarnya patut diduga untuk menjarah nikel di kawasan hutan.

Karena, luas lahan kerjasama dengan PT Antam tidak lebih dari 22 ha, tetapi realisasi areal tambang nikel PT LAM mencapai 985 ha selama periode 2019-2022.

Penjualan hasil tambang ilegal PT LAM masuk ke smelter Morosi dan Morowali dengan menggunakan dokumen palsu PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), dengan imbalan komisi 5 dolar AS per ton.

Tidak tertutup kemungkinan, hasil bijih nikel ilegal tersebut diselundupkan ke luar negeri. Karena kapasitas smelter jauh lebih kecil dari tambang bijih nikel.

Kejaksaan Agung Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya melakukan penyelidikan dan menetapkan 4 tersangka, yaitu:

1. Hendra alias HW selaku General Manajer PT Antam UBPN (Unit Bisnis Pengembangan Nikel) Konawe Utara

2. Andi Adriansyah (AA) selaku Dirut PT KKP, Glen (GL) sebagai Pelaksana Lapangan PT LAM

3. Ofan Sofwan (OSN) selaku Dirut PT LAM.

4. Windu Ajie Sutanto, selaku Komisaris dan sekaligus pemilik saham mayoritas PT LAM, juga ditetapkan sebagai tersangka penambangan nikel ilegal tersebut.

Kasus penambangan nikel ilegal ini melibatkan banyak pihak. Setidak-tidaknya ada 11 perusahaan kontraktor tambang yang terlibat penambangan ilegal tersebut.

Mereka semua harus bertanggung jawab, termasuk juga oknum penegak hukum dan pejabat pemerintah yang melindungi penambangan nikel ilegal ini sehingga dapat berlangsung sangat lama.

Dan yang terpenting dan terutama, Kejaksaan Agung wajib membongkar aktor utama penambangan nikel ilegal PT LAM ini.

Apakah ada pejabat tinggi PT Antam, selain GM UBPN Konut, yang juga ikut terlibat? Apakah ada petinggi di Kementerian BUMN atau Kementerian ESDM ikut terlibat?

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Atau bahkan di Kementerian Koordinator Maritim dan investasi yang membawahi KESDM?

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Kejaksaan Agung juga wajib membongkar tuntas, siapa penerima manfaat akhir dari tambang nikel ilegal PT LAM ini?

Apakah Windu Ajie Sutanto bermain sendiri, atau ada pihak lain yang dikenal dengan PEP: Politically Exposed Person?

Penetapan 5 tersangka baru sebatas titik awal, masih jauh dari penyelesaian tuntas kasus perampokan uang negara.

Dan pencucian uang yang merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, di mana PT LAM diduga berperan sebagai otak utama dari kejahatan ini.

Masyarakat, khususnya masyarakat Konawe Utara yang mengalami kerusakan lingkungan berat, diharap terus mengawasi kasus ini sampai tuntas.

Jangan sampai kasus ini berakhir seperti kasus Ismail Bolong yang tidak ada kelanjutannya.***

Berita Terkait

Sebelum ke Tanah Air, dari London Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Dubai
Inilah Sejumlah Poin Penting dalam Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil
Prabowo Subianto Ingin Belajar dari Kesuksesan Brazil Soal Makan Bergizi Gratis dan Energi Terbarukan
Donald Trump Puji Prabowo Subianto, Sebut Luar Biasa yang Dilakukan di Indonesia dan Dirinya Hormat!
Inilah Momen Presiden Prabowo Subianto Nyanyikan Lagu Daerah Maluku O Ulate di Beijing, Tiongkok
Presiden Prabowo Subianto Bertemu Zhao Leji, Tegaskan Komitmen Pererat Hubungan Indonesia Tiongkok
Dugaan Korupsi Pembelian Lahan oleh Pertamina, Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Direktur Sebagai Tersangka
Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Direktur Pertamina Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Pembelian Lahan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:59 WIB

Sebelum ke Tanah Air, dari London Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Dubai

Rabu, 20 November 2024 - 16:02 WIB

Inilah Sejumlah Poin Penting dalam Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil

Selasa, 19 November 2024 - 11:48 WIB

Prabowo Subianto Ingin Belajar dari Kesuksesan Brazil Soal Makan Bergizi Gratis dan Energi Terbarukan

Selasa, 12 November 2024 - 10:03 WIB

Donald Trump Puji Prabowo Subianto, Sebut Luar Biasa yang Dilakukan di Indonesia dan Dirinya Hormat!

Senin, 11 November 2024 - 14:19 WIB

Inilah Momen Presiden Prabowo Subianto Nyanyikan Lagu Daerah Maluku O Ulate di Beijing, Tiongkok

Senin, 11 November 2024 - 11:39 WIB

Presiden Prabowo Subianto Bertemu Zhao Leji, Tegaskan Komitmen Pererat Hubungan Indonesia Tiongkok

Sabtu, 9 November 2024 - 07:40 WIB

Dugaan Korupsi Pembelian Lahan oleh Pertamina, Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Direktur Sebagai Tersangka

Kamis, 7 November 2024 - 14:41 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Direktur Pertamina Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Pembelian Lahan

Berita Terbaru