JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam penggeledahan di rumah pengusaha minyak bumi Muhammad Riza Chalid.
Penggeledahan terjadi di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2025).
Sebagai informasi, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
Dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.
Baca Juga:
Pertamina Jajaki Kerja Sama dengan Negara yang Berpengalaman Soal Pengembangan Teknologi Nuklir
Putra dari Riza yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan hal itu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2026).
“Kami memaknai ini rumah yang dijadikan sebagai kantor. Penyidik menemukan 34 ordner yang di dalamnya terdapat berbagai dokumen.”
“Terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan impor dari minyak mentah ini, dan termasuk shipping di dalamnya,” kata Harli Siregar
Kemudian, penyidik juga menyita 89 bundel dokumen, satu CPU, dan uang tunai.
“Ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS,” ujarnya.
Selain di rumah Riza Chalid, lanjut dia, penyidik juga memeriksa sebuah kantor di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/2/2025)
Di sana, penyidik menyita empat kardus berisi dokumen.
Baca Juga:
PT Semen Baturaja Manfaatkan Alternative Fuel & Raw Material (AFR) Guna Kurangi Limbah Industri
Harli mengatakan, barang-barang yang disita tersebut saat ini tengah didalami oleh penyidik.
“Penyidik terus secara maraton membaca, menganalisis data-data yang ada di dalam, termasuk yang di CPU,” ucapnya.
Adapun penggeledahan di dua lokasi tersebut masih dilanjutkan pada hari ini.
Terkait ada atau tidaknya hubungan Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak mentah, ia mengatakan bahwa hal tersebut akan didalami oleh penyidik melalui barang bukti yang telah disita.
“Dalam konteks sekarang, penyidik menduga kuat bahwa aktivitas terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi itu, dokumen dan ternyata ada di sana (rumah Muhammad Riza Chalid, red.).”
“Itu yang mau dipelajari, dikembangkan, kenapa ada di rumah yang bersangkutan, apakah bagaimana perannya dan seterusnya tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” terangnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.