INFOESDM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
“Jumat (2/2/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Ali Fikri.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah sebagai berkut:
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula, Inilah Daftar Lengkap 8 Perusahaan Gula yang Didalami Kejagung
PT Bukit Asam Tbk Berikan Besiswa bagi Putra-putri TNI dan Polri, Bantu Cerdaskan Generasi Muda
3 Perusahaan Mercusuar Berencana IPO ada Akhir Tahun 2024 Ini, Salah Satunya Perusahaan Energi
1. Kurniawan (VP Legal and Compliance PT Sigma Cipta Caraka 2015 sampai 2022)
2. Guruh Firman Kurniawan (VP Treasury & Payment PT Sigma Cipta Caraka sejak Februari – Agustus 2017)
Baca artikel lainnya di sini : Pemberian Bansos Dituding Terkait Kampanye Pemilu, Menkominfo Budi Arie Setiadi Beri Tanggapan Ini
3. Taufik Hidayat (VP Bussines Data Centre & Cloud PT Sigma Cipta Caraka 2016-2017)
Baca Juga:
PT Pertamina Hulu Rokan Temukan 2 Reservoir Sumur Primer Minyak dan Gas di Wilayah Kerja Rokan
4. Gatot Wahyudianto (Swasta)
Lihat juga konten video, di sini: Wiranto Dukung Prabowo Subianto karena Sisa Hidupnya Tinggal untuk Mengabdi kepada Rakyat Indonesia
Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Kasus PT SCC sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) 2017 sampai 2022,” ujar Ali.
Baca Juga:
Kasus Suap Rp700 Juta, Mentan Andi Amran Sulaiman Copot Satu Pejabat Sekelas Direktur di Kementan
RI Mau Berada di Mana-mana, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Indonesia Gabung dengan BRiCS
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
Lanjut Ali, pengadaan kerja sama itu diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center.
Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
“Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” terang Ali.
Ia juga menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya.
Pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup.
“Untuk lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.”
” Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ungkapnya.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Bisnis Infotelko.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Pusatsiaranpers.com dan Belajaoke.com