Daftar Lengkap 7 Perusahaan yang Dilarang Mengangkut Batu Bara karena Tak Bayar Dana CSR

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 17 Maret 2023 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOESDM.COM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi kepada tujuh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi

Angkutan batu bara ketujuh perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi hingga waktu tertentu.

Penyebabnya karena mereka tidak mau membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun ketujuh perusahaan tambang batu bara itu adalah sebagai berikut:

1. PT Kirana Graha Buana,
2. PT Terminalindo Idaman Permal,
3. PT Tamarona Mas Internasional,

4. PT Marga Perkasa,
5. PT Anugerah Alam Andalas Andalan,
6. PT Bumi Borneo Inti
7. PT Kasongan Mining Mills.

“Tujuh perusahaan tambang batu bara itu tidak menyalurkan dana CSR,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, Jumat, 17 Maret 2023.

Sehingga Kementerian ESDM memberikan sanksi tidak boleh beroperasi angkutan batu bara yang berada dalam perusahaan tersebut, kata Sudirman.

Sanksi surat pemberhentian beroperasi perusahaan tambang batu bara di Jambi berlaku sejak dikeluarkannya pada 13 Maret 2023 oleh Kementerian ESDM.

“Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi (ke) Jambi, karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan”

“Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Kementerian ESDM) sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya,” kata Sudirman.

Terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian ESDM itu, kata dia, di dalam surat tidak dituliskan sampai kapan, yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu.

“Yang jelas perusahaan tambang batu bara di Jambi harus bayar dulu baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM,” kata Sekdaprov Jambi Sudirman.***

Berita Terkait

PT Sumbawa Timur Mining Soroti Peran Penting Eksplorasi dalam Ketahanan Mineral Kritis di Minerba Convex 2025
Lelang Migas 2025: TIS Petroleum Kuasai Blok Perkasa, Pemerintah Tawarkan Blok Gagah
Pertamina Drilling Perkuat Tata Kelola Dengan 3 Gelar TOP GRC Awards
Dari Lapangan Tua ke Rekor Baru, Produksi PHR Zona 4 Sentuh 30 Ribu Barel
Sumur Baru Adera Field Hasilkan 2.045 BOPD Lewat Batch Drilling
Lonjakan BBM Non-Subsidi 1,4 Juta KL, Apa Penyebabnya?
Empat Penghargaan OSH Asia 2025 Perkuat Posisi Regional Indonesia Timur
Melampaui Target: PHR Buktikan Komitmennya di Blok Rokan

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:33 WIB

PT Sumbawa Timur Mining Soroti Peran Penting Eksplorasi dalam Ketahanan Mineral Kritis di Minerba Convex 2025

Jumat, 12 September 2025 - 14:21 WIB

Lelang Migas 2025: TIS Petroleum Kuasai Blok Perkasa, Pemerintah Tawarkan Blok Gagah

Rabu, 10 September 2025 - 10:59 WIB

Pertamina Drilling Perkuat Tata Kelola Dengan 3 Gelar TOP GRC Awards

Selasa, 9 September 2025 - 09:12 WIB

Dari Lapangan Tua ke Rekor Baru, Produksi PHR Zona 4 Sentuh 30 Ribu Barel

Minggu, 7 September 2025 - 15:05 WIB

Sumur Baru Adera Field Hasilkan 2.045 BOPD Lewat Batch Drilling

Berita Terbaru