INFOESDM.COM – Memasuki awal tahun 2024, Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV) kembali mengadakan pertemuan antar Kementerian dan Lembaga (K/L) Republik Indonesia melalui kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 14 Kemenko PMK di Jakarta (17/01/2024).
Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Deputi Bidang koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama.
Dalam rangka merealisasikan amanah Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, Deputi Bidang koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Prof. Warsito, mengundang kembali Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV) untuk melakukan rapat koordinasi.
Dalam kesempatan ini, BNSP turut serta hadir untuk berkontribusi dalam penguatan program-program TKNV.
Baca Juga:
Sebelum ke Tanah Air, dari London Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Dubai
Inilah Sejumlah Poin Penting dalam Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil
Syamsi Hari, Ketua BNSP, mengutus 2 orang Anggota komisioner untuk hadir memenuhi undangan tersebut, yaitu Prof. Amilin dan Adi Machfudz Wuhadji.
Prof. Amilin merupakan Komisioner BNSP yang saat ini masih menjabat sebagai Guru Besar FEB UIN Jakarta, sedangkan Adi Machfudz Wuhadji merupakan Komisioner BNSP yang saat ini masih menjabat sebagai salah seorang Wakil Ketua Kadin Pusat.
Ada 2 (dua) tugas yang harus dilaksanakan oleh TKNV yaitu, Pertama, Mengoordinasikan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan Kedua, Mengoordinasikan Kelompok Kerja Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Kementerian/Lembaga, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta Komite Sektor.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, terdapat 9 (sembilan) strategi yang dijalankan oleh TKNV. Dari 9 (sembilan) strategi itu, BNSP bertugas untuk melaksanakan Strategi #7, yaitu memperkuat peran BNSP dalam penjaminan mutu sertifikasi kompetensi bagi peserta didik dan peserta latih.
Baca Juga:
Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok Bayangi Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini
Kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis, Indonesia Masih Kekurangan Produksi Susu Dalam Negeri
Eksistensi BNSP dalam Tim TKNV ini menunjukkan peran yang sangat strategis. Berdasarkan akumulasi data sampai dengan Agustus 2023, ada beberapa capaian yang sudah diraih oleh BNSP, salah satunya adalah menghasilkan lebih dari 2 ribu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) aktif, 40 ribu Tempat Uji Kompetensi (TUK), 21 ribu skema, dan 67 ribu Asesor tersertifikasi BNSP.
Dalam forum rapat tersebut, Amilin menyampaikan bahwa “kegiatan tahun 2024 ini, yang dilaksanakan oleh BNSP, yang relevansinya terkait program vokasi, yaitu fokus pada peningkatan penjaminan mutu sertifikasi kompetensi.
Melanjutkan kegiatan evaluasi dan penjaminan mutu LSP secara berkala, meningkatkan program pengakuan sistem sertifikasi kompetensi di tingkat nasional dan intenasional.
Melakukan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi guna penguatan skema sertifikasi oleh LSP di bawah supervisi BNSP.
Baca Juga:
Ada Sebanyak 4.634 Izin Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara, Tercatat di Kementerian ESDM
Hanasta Power Akhirnya Siap Lanjutkan Proyek PLTP Galunggung Lewat PT Energi Kinan Internasional
Donald Trump Puji Prabowo Subianto, Sebut Luar Biasa yang Dilakukan di Indonesia dan Dirinya Hormat!
Adi Machfudz Wuhadji mengusulkan dalam forum rapat ini, “untuk memudahkan koordinasi Tim TKNV, sudah saatnya kita menggunakan sistem aplikasi yang sudah digitalilisasi”.
Selain BNSP, pihak-pihak lain yang diundang dalam rapat koordinasi antara lain yaitu: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi; Kadin Indonesia; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kementerian Luar Negeri; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerian Kesehatan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pertanian; Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.