INFOESDM.COM – Pihak Bareskrim Polri menduga saat ini di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, masih banyak terdapat tambang ilegal atau tidak berizin yang masih beroperasi.
Karena itu, polisi menunggu laporan dari masyarakat atas hal itu.
Sebelumnya, tim Bareskrim melakukan penutupan tambang pasir ilegal atau tidak berizin yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Garut.
Dalam perkara itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga:
Sebelum ke Tanah Air, dari London Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Dubai
Inilah Sejumlah Poin Penting dalam Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil
Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga menerangkan, kedua warga Garut yang menjadi tersangka dalam kasus itu yaitu pria inisial NS dan UJA.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Mayoritas Pegawai Kemenkeu, KPK Buka Penyelidikan 6 Orang Pejabat yang Berawal dari Klarifikasi LHKPN
“Keduanya berstatus sebagai pengurus tambang ilegal dan pemilik lokasi pertama,” terang Martua kepada awak media di Mapolres Garut, Selasa, 13 Juni 2023.
Menurutnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jabar dan Polres Garut sudah menghentikan operasi tambang pasir dan batu yang terletak di daerah Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi.
Baca Juga:
Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok Bayangi Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini
Kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis, Indonesia Masih Kekurangan Produksi Susu Dalam Negeri
Tambang pasir dan batu ini ditutup lantaran terindikasi ilegal. Martua mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini, terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ditutup oleh polisi.
“TKP yang pertama adalah tempat pemrosesan pasir dan batu. Sedangkan yang kedua adalah lokasi penambangan pasir dan batu,” tandasnya.***