Bareskrim Usut Tambang Zirkon Ilegal, Wujudkan Iklim Usaha Tambang yang Adil

Penyidikan kasus tambang ilegal Kalimantan Tengah dorong kejelasan izin usaha tambang dan komitmen negara menciptakan industri tambang yang transparan dan patuh hukum.

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas sektor pertambangan nasional.

Bareskrim mengungkap tengah menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kalimantan Tengah, tepatnya dalam kegiatan eksplorasi dan distribusi pasir Zirkon.

Kasus ini menjadi sorotan, bukan hanya karena nilai ekonomis Zirkon yang tinggi, tetapi juga karena keterlibatan pemangku jabatan di sektor swasta.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun lebih dari itu, langkah penyidikan ini dinilai sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola sumber daya alam Indonesia.

“Pekan ini kita gelar penetapan tersangka. Penyidikan berjalan dengan cermat dan melibatkan ahli,” ujar Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim, Senin (4/8/2025).

Penegakan Hukum yang Dorong Iklim Usaha Sehat dan Transparan

Penyidikan ini menyasar seorang direktur perusahaan tambang swasta, yakni Marcel Sunyoto dari PT Karya Res Lisbeth Mineral.

Langkah ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang jujur dan patuh pada regulasi nasional.

Zirkon merupakan salah satu mineral bukan logam yang memiliki nilai strategis bagi industri, terutama dalam teknologi tinggi dan bahan bangunan.

Namun, eksploitasi tanpa izin berpotensi merusak ekosistem, merugikan negara, serta menciptakan ketimpangan akses sumber daya.

“Pasal yang digunakan adalah Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020. Sanksinya jelas: maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” jelas Nunung.

Kolaborasi dengan Ahli Jadi Jukti Pendekatan Hukum Berbasis Pengetahuan

Berbeda dari pendekatan reaktif, penyidikan kali ini melibatkan tim ahli di bidang pertambangan dan lingkungan sebagai bagian dari proses verifikasi.

Langkah ini mencerminkan transformasi Bareskrim ke arah penegakan hukum yang lebih ilmiah, transparan, dan solutif.

Dengan melibatkan akademisi dan pakar mineral, Bareskrim mendorong agar setiap kebijakan maupun tindakan hukum bisa memberi efek jera sekaligus edukasi.

“Koordinasi dengan ahli sudah berlangsung sejak awal. Kita ingin langkah hukum ini juga menjadi edukasi bagi pelaku usaha lainnya,” tambahnya.

Penyidikan juga didesain agar tidak mengganggu pelaku industri tambang yang patuh hukum dan memiliki izin resmi.

Dorongan untuk Tata Kelola Pertambangan yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

Kalimantan Tengah merupakan wilayah dengan potensi tambang besar, namun sekaligus rentan terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat sekitar.

Langkah Bareskrim ini menjadi refleksi atas kebutuhan pengawasan yang lebih ketat, sekaligus reformasi menyeluruh dalam tata kelola pertambangan daerah.

Dengan penegakan hukum yang konsisten dan progresif, negara mampu mendorong transformasi industri tambang menjadi lebih inklusif dan bertanggung jawab.

Kasus ini membuka ruang diskusi lebih luas mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam aktivitas bisnis ekstraktif di Indonesia.

Tidak hanya menyasar pelaku ilegal, Bareskrim juga menunjukkan arah baru dalam pendekatan penegakan hukum yang lebih solutif dan berdampak jangka panjang.

Pelibatan komunitas lokal, peningkatan literasi izin tambang, serta insentif bagi penambang resmi menjadi langkah-langkah konkret ke depan.

Dengan sinergi antara hukum, ilmu, dan komunitas, Indonesia dapat menciptakan sektor tambang yang mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga ekologi.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Delapannews.com dan Apakabarindonesia.com.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Api Sumur Minyak Blora Tak Padam, Warga Kehilangan Nyawa Hingga Tempat Tinggal
Api Masih Menyala di Sumur Minyak Pertamina Subang, Investigasi Dimulai
Pertamina Terseret Skandal PPT ET: KPK Telusuri Korupsi Investasi
Tersangka Migas Riza Chalid Terpantau di Malaysia, Paspor Sudah Dicabut
Skema Ilegal Tambang Nasional Terungkap: Jaminan Reklamasi Jadi Alat Legitimasi
Upaya Melacak Riza Chalid: Antara Data Malaysia dan Bantahan Singapura
Kasus BBM Merak: Riza Chalid Tersangka, Kejagung Fokus Kerja Sama Internasional
Penegakan Hukum di Sektor Tambang Bisa Jadi Ujian Bagi Reformasi Investasi

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Api Sumur Minyak Blora Tak Padam, Warga Kehilangan Nyawa Hingga Tempat Tinggal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Api Masih Menyala di Sumur Minyak Pertamina Subang, Investigasi Dimulai

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:58 WIB

Bareskrim Usut Tambang Zirkon Ilegal, Wujudkan Iklim Usaha Tambang yang Adil

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

Pertamina Terseret Skandal PPT ET: KPK Telusuri Korupsi Investasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Tersangka Migas Riza Chalid Terpantau di Malaysia, Paspor Sudah Dicabut

Berita Terbaru