INFOESDM.COM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.
Dikutip Hilirisasinews.com, struktur kepengurusan satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 6, dalam Kepres tersebut, yaitu:
Ketua Satgas:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Baca Juga:
Diperiksa KPK, Mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati Tak Beri Komentar Soal Pemeriksaannya
Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian
Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi:
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian;
Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan:
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Baca Juga:
CSA Index Januari 2025 Catat Optimisme Investor, IHSG Diproyeksikan Tumbuh Hingga 7.532
GAPKI Dorong Kelapa Sawit Masuk dalam RUU Komoditas Strategis, Minta RUU Segera Disahkan
Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan:
Menteri Sekretaris Negara;
Sekretaris:
Ahmad Erani Yustika.
Susunan Anggota Satgas:
Menteri Hukum
Menteri Keuangan
Menteri Perindustrian
Menteri BUMN
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Menteri Pekerjaan Umum
Menteri Perdagangan
Jaksa Agung
Kapolri.
Susunan anggota pelaksana, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Keppres itu, ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas.
Baca Juga:
Menteri BUMN Erick Thohir Dorong BTN Jadi Megabank, Berikan Solusi Perumahan dan Ekosistemnya
Nilai Investasi Rp3,1 Triliun, PT Honay Ajkwa Lorents dan PT Tambang Mineral Papua Bangun Pabrik
Bertambah 6 Pesawat Lagi di Tahun 2025, Pelita Air akan Operasikan Sebanyak 18 Armada Pesawat
Kemudian, kerja-kerja Satgas juga bakal dibantu oleh sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.
Sekretariat itu berkedudukan di Kementerian ESDM dan dipimpin oleh kepala sekretariat.
Susunan organisasi sekretariat nantinya ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tersebut bisa diakses dari laman resmi Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Dijelaskan bahwa pembentukan satgas itu bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional.
Keppres itu, yang diteken oleh Presiden Prabowo pada hari Jumat (3/1/2025).
Disebutkan bahwa percepatan hilirisasi menyasar sektor-sektor seperti mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.
Hilirisasi di sektor-sektor itu bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas-komoditas yang diproduksi di dalam negeri.
Untuk mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional, lingkup kerja satgas mencakup produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan.
Juga pengembangan energi baru dan terbarukan, dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Infrastruktur yang dimaksud dalam keppres itu mencakup infrastruktur ketenagalistrikan, fasilitas penyimpanan, pipanisasi, serta jaringan minyak dan gas bumi.
Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, satgas berwenang untuk berkoordinasi terkait dengan percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Kemudian memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah.
Setidaknya ada delapan tugas utama satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yaitu:
Pertama, meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga
dan/atau pemerintah daerah.
Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara.
Ketiga, satgas bertugas memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Keempat, satgas bertugas membuat perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Kelima, satgas bertugas mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan/atau APBN.
Keenam, satgas dapat memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala.
Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum.
Kedelapan, satgas dapat memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Dalam keppres yang sama, satgas diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam waktu enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Sementara itu, untuk segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Satgas, dananya bersumber dari APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.