INFOESDM.COM – Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo (CP) dan kawan-kawannya diduga telah menyamarkan uang hasil korupsi terkait pengadaan fiktif ke jasa asuransi.
Diduga Catur menempatkan uang hasil korupsinya ke asuransi jasa dengan mengatasnamakan karyawan PT Amarta Karya.
Saat ini dugaan tersebut tengah didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat lima saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kelima saksi itu yakni;
1. Komisaris Utama PT Amarta Karya (PT Amka) periode 2017-2018 Waluyo Edi Suwarno
Baca artikel lainnya di sini: Soal Dana Pensiun BUMN yang Terindikasi Bermasalah, KPK Segera Lakukan Pengecekan
2. Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, Yeni Rahardja.
Baca Juga:
3. Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance, Dana Agriawan.
4. Pegawai PT Amarta Karya, Yusarman
5. Pegawai PT Amarta Karya, Yusuf Ashari.
Kedua saksi diduga mengetahui soal adanya penempatan uang hasil korupsi Catur Prabowo ke jasa asuransi.
Baca Juga:
Lonjakan Nilai Belanja Pasca-Lomba Maraton di Sanya Cerminkan Kebangkitan Tren “Racecation”
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amka oleh tersangka CP dkk.”
“Di bidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amka,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, kepada wartawan, Senin, 21 Agustus 2023.
Dikutip media ini dari PMJ News, KPK sudah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka.
Bahkan, keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.***













