INFOESDM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin
Ridwan Djamaluddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain Ridwan Djamaluddin, satu orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya ditahan karena kebijakannya di Blok Mandiodo merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun.
Baca artikel lainnya di sini: KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Aset Pegawai Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Dana Tukin
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.
“Peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan terkait Blok Mandiodo, yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun,” ujar Ketut Sumedana.
Baca Juga:
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI
Konferensi Promosi Pariwisata Budaya Henan dan Pameran Budaya Heluo Digelar di Indonesia
Hisense Perpanjang Kemitraan dengan UEFA sebagai Sponsor Resmi UEFA EURO 2028
Menurut Ketut Sumedena, penetapan terhadap keduanya terkait kasus yang masih dalam pengusutan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dimana Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menetapkan 10 tersangka.
“Ini terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka,” ujar Ketut Sumedena.
Ketut menjelaskan, keduanya untuk sementara ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba.
Baca Juga:
Gupshup Meluncurkan Voice AI Platform Mandiri, Memperluas Interaksi Percakapan ke Panggilan Telepon
Kehidupan yang Didukung AI: TCL Hadirkan Inovasi AI dalam Kehidupan Sehari-hari di IFA 2026
Hisense Perkenalkan Konsep “Companion Living” Berbasis AI di IFA 2026
Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka rampung, keduanya akan diserahkan ke Kejati Sultra.
“Penahan sementara di rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba untuk sementara.”
“Kalau nanti pemeriksaan sudah selesai penuh akan dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra,” tutur Ketut Sumedena.***















