Mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. (Dok. Serumpun.babelprov.go.id)

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. (Dok. Serumpun.babelprov.go.id)

INFOESDM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin

Ridwan Djamaluddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Selain Ridwan Djamaluddin, satu orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya ditahan karena kebijakannya di Blok Mandiodo merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun.

Baca artikel lainnya di sini: KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Aset Pegawai Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Dana Tukin

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.

“Peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan terkait Blok Mandiodo, yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun,” ujar Ketut Sumedana.

Menurut Ketut Sumedena, penetapan terhadap keduanya terkait kasus yang masih dalam pengusutan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Dimana Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menetapkan 10 tersangka.

“Ini terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka,” ujar Ketut Sumedena.

Ketut menjelaskan, keduanya untuk sementara ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba.

Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka rampung, keduanya akan diserahkan ke Kejati Sultra.

“Penahan sementara di rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba untuk sementara.”

“Kalau nanti pemeriksaan sudah selesai penuh akan dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra,” tutur Ketut Sumedena.***

Berita Terkait

PT Sumbawa Timur Mining Soroti Peran Penting Eksplorasi dalam Ketahanan Mineral Kritis di Minerba Convex 2025
Investasi USD 1,42 Miliar Dorong Hilirisasi Nikel dan Transisi Energi Hijau
Api Sumur Minyak Blora Tak Padam, Warga Kehilangan Nyawa Hingga Tempat Tinggal
Dari Limbah ke Solusi: Industri Nikel IWIP Masuki Era Baru Keberlanjutan
Api Masih Menyala di Sumur Minyak Pertamina Subang, Investigasi Dimulai
Bareskrim Usut Tambang Zirkon Ilegal, Wujudkan Iklim Usaha Tambang yang Adil
Pertamina Terseret Skandal PPT ET: KPK Telusuri Korupsi Investasi
Tersangka Migas Riza Chalid Terpantau di Malaysia, Paspor Sudah Dicabut

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:33 WIB

PT Sumbawa Timur Mining Soroti Peran Penting Eksplorasi dalam Ketahanan Mineral Kritis di Minerba Convex 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Investasi USD 1,42 Miliar Dorong Hilirisasi Nikel dan Transisi Energi Hijau

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Api Sumur Minyak Blora Tak Padam, Warga Kehilangan Nyawa Hingga Tempat Tinggal

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Dari Limbah ke Solusi: Industri Nikel IWIP Masuki Era Baru Keberlanjutan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Api Masih Menyala di Sumur Minyak Pertamina Subang, Investigasi Dimulai

Berita Terbaru