INFOESDM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin
Ridwan Djamaluddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain Ridwan Djamaluddin, satu orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya ditahan karena kebijakannya di Blok Mandiodo merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun.
Baca artikel lainnya di sini: KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Aset Pegawai Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Dana Tukin
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.
“Peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan terkait Blok Mandiodo, yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun,” ujar Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Menurut Ketut Sumedena, penetapan terhadap keduanya terkait kasus yang masih dalam pengusutan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dimana Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menetapkan 10 tersangka.
“Ini terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka,” ujar Ketut Sumedena.
Ketut menjelaskan, keduanya untuk sementara ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba.
Baca Juga:
Lonjakan Nilai Belanja Pasca-Lomba Maraton di Sanya Cerminkan Kebangkitan Tren “Racecation”
Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka rampung, keduanya akan diserahkan ke Kejati Sultra.
“Penahan sementara di rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba untuk sementara.”
“Kalau nanti pemeriksaan sudah selesai penuh akan dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra,” tutur Ketut Sumedena.***













