INFOESDM.COM – Gerakan massa yang turun ke jalan menyatakan penolakan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dinilai berhasil sehingga RUU tersebut tidak jadi disahkan oleh DPR.
Namun demikian, masyarakat dihimbau agar tidak lengah dalam mengawasi kelanjutan dari polemik tersebut.
Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati mengatakan hal tersebut dalam keterangannya
“Masyarakat sipil jangan abai dan tetap waspada supaya kontinu mengawal ini,” ucapnya
Baca Juga:
KPK Jelaskan Soal Mantan Menkumham Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri di Kasus Harun Masiku
Segenap Tim Rilispers.com Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024, Kiranya Damai Natal Besertamu
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan.
Untuk itu, dia memastikan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.
Terkait gerakan massa yang lantang menolak RUU itu disahkan membuat para wakil rakyat di parlemen berpikir ulang untuk melakukan pengesahan
Baca Juga:
Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan
Sajian Live Music Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe, Tempat Nongkrong dan Weddiing Party
“Saya pikir tertundanya pengesahan revisi UU Pilkada memang buah dari gerakan massa.”
“Baik dari dunia maya yang tereskalasi besar di dunia nyata,” kata Wasisto.
“Para politisi tentu berpikir dan menimbang untung ruginya dengan respons publik saat ini,” ujarnya.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Juga:
Dukung Pasokan Penggunaan Bahan Bakar Industri Penerbangan, Pertamina Gandeng PT Gapura Mas Lestari
Pembahasan itu juga dinilai tidak sesuai dengan Putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) tentang syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan pilkada.
Kemudian, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023–2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada semula diagendakan pada Kamis pagi ini.
Namun, rapat paripurna urung digelar karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Kendati demikian, di luar gedung parlemen, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa sejak siang hingga petang. Mereka menolak RUU Pilkada itu disahkan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kongsinews.com dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kabarkalbar.com dan Surabaya24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.