Oleh: Yusri Usman, Direktur Eksekutif, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI)
INFOESDM.COM – PT PPLI (95% sahamnya milik asing) telah mendapat pekerjaan dari PT PHR tanpa mekanisme tender alias tunjuk langsung.
Praktek ini diduga melanggar Pedoman Pengandaan Barang dan Jasa nomor A7-001/PHE52000/2021-S9 untuk skema gross split.
Jika harga penunjukan langsung nilai kontraknya jauh lebih mahal dari kontraktor sebelumnnya, maka dapat memenuhi dua unsur untuk tindak pidana korupsi.
Adanya unsur melawan hukum dan potensi kerugian akibat kemahalan, merupakan kewajiban penegak hukum untuk mengusut lebih jauh adanya dugaan TIPIKOR terhadap kontrak antara PT PHR dengan PT PPLI.
Karena itu aparat penegak hukum diharapkan menelisik dan mentidik dugaan tipikor kontrak antara PT PHR dengan PT PPLI.
Selain itu, perlu diperhatikan juga adanya putusan PN Rokan Hilir pada 10 Maret 2023.
Majelis Hakim PN Rohil mengatakan bahwa terbukti PT PPLI dalam amar putusannya Harry Rahmady sebagai karyawan PT PPLI.
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sebagai pengurus tidak melaksanakan kewajiban membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di tempat kerja.
Dan instalasi yang mempunyai resiko besar terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan radioaktif.
Serta tidak melaksanakan syarat K3 Lingkungan Kerja yang telah menyebabkan meninggalnya 3 pekerja PT PPLI kecebur kedalam kontainer limbah di Balam pada 24 Febuari 2023 di WK Migas blok Rokan, Riau.
Untuk menghindari potensi akan jatuhnya korban susulan akibat kecelakaan kerja, sudah seharusnya PT PHR untuk menghentikan segera kegiatan PT PPLI di WK Rokan.***