INFOESDM.COM – Penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diberikan kepada enam dari 22 tersangka.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait TPPU, telah kami tetapkan enam tersangka,” kata Agung Kuntadi
Dia merinci, keenam tersangka tersebut, yakni:
1. Helena Lin selaku manajer PT QSE
2. Harvey Moeis
Baca Juga:
Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation: Uang Suap Rp200 Miliar Terungkap di Mahkamah Agung
Baca artikel lainnya, di sini: Daftar Lengkap Sebanyak 78 Pejabat Kejaksaan Agung yang Dirotasi Jaksa Agung ST Burhanuddin
3. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
4. Tamron Tamsil alias AN selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP).
5. Suparta alias SP selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)6. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Baca artikel lainnya, di sini: KPK Hadirkan Anak, Istri, hingga Cucu Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Saksi Sidang Hari Ini
Baca Juga:
Herry Jung Ditahan KPK, Dugaan Suap Proyek PLTU Cirebon Menguat
Babak Baru Kasus Kredit Bermasalah Sritex Rugikan Negara Rp692 Miliar, 3 Tersangka, Puluhan Saksi
Babak Baru Hulu Migas: Peluang Investasi dalam Lelang Tiga WK dengan Cadangan Jumbo
Selain dijerat TPPU, keenam tersangka ini juga sama-sama dijerat perkara asalnya.
Yakni tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perkara korupsi timah, yang tadinya Rp271 triliun meningkat drastis menjadi Rp300 triliun.
“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis, sekitar Rp300,003 triliun,” kata Burhanuddin.
Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian keuangan negara itu terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun.
Juga kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianekonomi.com dan Mediaagri.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.