Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Hadir dalam Sidang Etik Kasus Dugaaan Penyalahgunaan Wewenang

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Dok. Aclc.kpk.go.id)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Dok. Aclc.kpk.go.id)

INFOESDM.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan hal itu kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir,” ujar Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, Ghufron tidak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas melalui PTUN.

Selanjutnya, Dewas KPK tetap akan melakukan pemeriksaan kedua dijadwalkan pada 14 Mei 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Usulkan Harga Pembelian Pemerintah Gabah di Petani Naik Jadi Rp6.757 per Kg, Begini Alasan HKTI

“Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan,” tuturnya.

Baca artikel lainnya di sini : Begini Penjelasan ADB Soal Ekonomi Indonesia Diprediksi akan Tumbuh 5 Persen di Tahun 2024 dan 2025

Diketahui, Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Gugatan itu diajukan ke PTUN Jakarta.

Ghufron berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu.

Dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Adilmakmur.co.id dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Drama Heboh Surat Dinas Istri Menteri ke Eropa, Maman Bantah Tegas
EDC BRI Jadi Sorotan, Dirut Allo Bank Masuk Radar KPK
Terbongkar! Modus Korupsi BUMD Jabar: Dana Kilang Pertamina Disunat Lewat Proyek Fiktif
Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation: Uang Suap Rp200 Miliar Terungkap di Mahkamah Agung
Herry Jung Ditahan KPK, Dugaan Suap Proyek PLTU Cirebon Menguat
Babak Baru Kasus Kredit Bermasalah Sritex Rugikan Negara Rp692 Miliar, 3 Tersangka, Puluhan Saksi
Narasi Berat kepada Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Dituding Menerima 50 Persen Komisi Judi Onlinr
Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:37 WIB

Drama Heboh Surat Dinas Istri Menteri ke Eropa, Maman Bantah Tegas

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:58 WIB

Terbongkar! Modus Korupsi BUMD Jabar: Dana Kilang Pertamina Disunat Lewat Proyek Fiktif

Senin, 2 Juni 2025 - 09:02 WIB

Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation: Uang Suap Rp200 Miliar Terungkap di Mahkamah Agung

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:18 WIB

Herry Jung Ditahan KPK, Dugaan Suap Proyek PLTU Cirebon Menguat

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:37 WIB

Babak Baru Kasus Kredit Bermasalah Sritex Rugikan Negara Rp692 Miliar, 3 Tersangka, Puluhan Saksi

Berita Terbaru