INFOESDM.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud MD engingatkan jangan ada pejabat pemerintah dan masyarakat termasuk para pengacara merintangi upaya pengungkapan kasus TPPU.
Alasannya, aksi menghalang-halangi pengungkapan kasus merupakan bagian dari tindak pidana sehingga para pelakunya dapat dijerat oleh hukum.
“Buktinya, pengacara Setnov (Setya Novanto) itu tidak mencuri apa-apa. (Dia) hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa. Setnov itu tidak salah, malah dibilang sakit, dibilang apa.”
Baca Juga:
Diperiksa KPK, Mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati Tak Beri Komentar Soal Pemeriksaannya
Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian
“(Akhirnya) dia malah ditangkap dan dia kena hukuman 7 tahun penjara,” kata Mahfud MD saat jumpa pers bersama Satgas TPPU lewat aplikasi Zoom yang disiarkan di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Di Rakernas PDI Perjuangan, Jokowi Tegaskan Lagi Sikapnya Soal Cawe-cawe Politik pada Pilpres 2024
Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) Mahfud MD, menjelaskan pencucian uang merupakan kejahatan yang luar biasa, karena menggerogoti uang negara.
“Coba bayangkan kasus Rafael Alun yang dipicu oleh penganiayaan anaknya terhadap orang lain lalu dipertanyakan hartanya katanya Rp56 miliar, sesudah itu ditemukan Rp500 miliar.”
Baca Juga:
CSA Index Januari 2025 Catat Optimisme Investor, IHSG Diproyeksikan Tumbuh Hingga 7.532
GAPKI Dorong Kelapa Sawit Masuk dalam RUU Komoditas Strategis, Minta RUU Segera Disahkan
“Nah 2–3 hari ini selalu muncul lagi berita baru dari KPK, dirampas lagi harta Rafael Alun yang diduga dari pencucian di Jawa Tengah, lalu besok ada lagi bertambah lagi. Itulah pencucian uang, disita,” kata Mahfud MD.
Lebih lanjut dia mencontohkan kasus pencucian uang lainnya.
“Lukas Enembe, banyak yang sudah disita. Semula dia dijadikan terdakwa dengan dugaan menerima suap Rp1 miliar.”
“Lalu ramai semua, sekarang puluhan miliar yang disita, karena yang Rp1 miliar hanya pemancing.”
Baca Juga:
Menteri BUMN Erick Thohir Dorong BTN Jadi Megabank, Berikan Solusi Perumahan dan Ekosistemnya
Nilai Investasi Rp3,1 Triliun, PT Honay Ajkwa Lorents dan PT Tambang Mineral Papua Bangun Pabrik
Bertambah 6 Pesawat Lagi di Tahun 2025, Pelita Air akan Operasikan Sebanyak 18 Armada Pesawat
“Bahkan orang yang akan menghalangi penyidikan juga sekarang jadi tersangka,” kata Mahfud MD.
Dari kasus-kasus pengungkapan TPPU itu, Mahfud pun kembali mengingatkan para pejabat pemerintah dan pengacara jangan mencoba menghalangi-halangi pengungkapan kasus.
“Kalau menghalangi bisa dianggap melakukan korupsi yang sama,” kata Mahfud MD.***