Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi PT Anugerah Mitra Graha, Kadis ESDM NTB Diberhentikan dari ASN

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 1 April 2023 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir. (Dok. Bkd.ntbprov.go.id)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir. (Dok. Bkd.ntbprov.go.id)

INFOESDM.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberhentikan sementara mantan Kepala Dinas ESDM Zainal Abidin sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

“Statusnya sudah pemberhentian sementara sebagai ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir di Mataram, Jumat 31 Maret 2023.

Nasir mengatakan status pemberhentian sementara dari ASN kepada mantan Kepala Dinas ESDM Zainal Abidin sebagai ASN ini sampai ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Sampai kapan? Kita menunggu sampai ada putusan inkrah dari pengadilan.”

“Andai yang bersangkutan sampai batas usia 60 tahun, belum ada putusan pengadilan, maka kita berhentikan,” ujarnya.

“Namun jika setelah itu usia 60 tahun beliau (Zainal Abidin, red) oleh pengadilan dinyatakan tidak bersalah maka wajib harus dipulihkan namanya,” terang Nasir.

Disinggung kenapa tidak langsung diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat langsung.

Nasir mengaku tidak bisa langsung seperti itu.

Ia mencontohkan dalam kasus mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Husnul Faozi sudah bukan lagi sebagai ASN karena sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan.

“Sudah tidak ada, sudah berhenti pensiun. Dulu pak Husnul usia 57 tersangka,” ujarnya.

Meski di dalam undang undang korupsi memang seperti itu, tapi tidak disebutkan proses hukum.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Undang undang korupsi memang seperti itu buktinya tapi tidak disebutkan proses hukum.”

“Contoh dalam kasus Pak Husnul Faozi sudah bukan ASN karena sudah inkrah. Sudah tidak ada, sudah berhenti pensiun.”

“Dulu pak Husnul tersangka usia 57 tahun. Tapi begitu ada putusan pengadilan, langsung diajukan dipecat sebagai ASN,” katanya.***

Berita Terkait

Produsen Sekaligus Konsumen Jejak Emisi Terbesar di Indonesia Ternyata Pulau Jawa
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati Sebagai Saksi
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Diperiksa Kejagung
Harga Avtur Turun, Diskon Tiket Pelita Air, Pelumas hingga Promo Hotel Patra Jasa Digelar Pertamina
Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Sejumlah Mantan Dirjen Migas
Kejagung Sebut Tak Ada Intervensi Pihak Manapun Usai Erick Thohir Bertemu Jaksa Agung pada Jam 11 Malam
Ini Kata Kejaksaan Agung Soal Catatan Hasil Sitaan di Rumah Pengusaha Riza Chalid Bocor ke Publik

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:12 WIB

Produsen Sekaligus Konsumen Jejak Emisi Terbesar di Indonesia Ternyata Pulau Jawa

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:15 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:22 WIB

Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati Sebagai Saksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:43 WIB

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Diperiksa Kejagung

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:56 WIB

Harga Avtur Turun, Diskon Tiket Pelita Air, Pelumas hingga Promo Hotel Patra Jasa Digelar Pertamina

Berita Terbaru