Satu Hektare Lahan Semak Ilalang dan Pepohonan di Lereng Gunung Merbabu Terbakar, Api Berhasil Dijinakkan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 28 September 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kebakaran lahan semak ilalang. (Pixabay.com/perla94perez)

Ilustrasi Kebakaran lahan semak ilalang. (Pixabay.com/perla94perez)

INFOESDM.COM – Kebakaran lahan semak ilalang dan pepohonan dengan luas kurang lebih satu hektare terjadi di lereng Gunung Merbabu, Selasa 26 September 2023.

Adapun lokasi tepatnya berada di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu blok Hutan Spekta Merbabu, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

TItik api pertama kali terpantau pada pukul 18.00 WIB. Api kemudian merambat dan menyebar ke segala penjuru.

“Api diketahui pada jam 18.00 WIB,” jelas staf Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Semarang, Ashadi.

Mengetahui adanya titik api tersebut, anggota BPBD Kabupaten Semarang bersama tim gabungan dengan sigap melakukan pemadaman.

Baca artikel lainnya di sini: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan Rehabilitasi Kawasan Gunung Bromo Usai Insiden Kebakaran

Dengan menggunakan alat-alat seadanya, seperti sekop, parang, cangkul dan sabit. Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil.

Dalam waktu kurang dari 90 menit atau pada pukul 19.25 WIb api dapat ditaklukan.

“Alhamdulillah sudah padam jam 19.25 WIB,” ungkap Ashadi.

Terkait penyebab terjadinya kebakaran lahan tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Ph.D. menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya.***

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan, KPK Curigai PT Indotan
Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar, Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Beri Tanggapan
Di Periode Mendatang, Program yang Belum Sempurna akan Diperbaiki oleh Presiden Prabowo Subianto
FEBI UIN STS Jambi, Siapkan Para Lulusan Memiliki Kompetensi Bisnis Digital
DPR Gelar Rapat Kerja Lanjutan dengan Menko Polhukam, Kemenkominfo, dan BSSN, Menteri Budi Arie Tak Hadir
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Saksikan Jokowi Pamitan ke Rakyat di Pasar
KPK Periksa Peran Joice Triatman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Xray pada Badan Karantina Pertanian
Putuskan Kaesang Pangarep Terima Gratifikasi atau Tidak, KPK Punya 30 Hari untuk Kasus Jet Pribadi ke AS
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:18 WIB

Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan, KPK Curigai PT Indotan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:34 WIB

Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar, Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Beri Tanggapan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Di Periode Mendatang, Program yang Belum Sempurna akan Diperbaiki oleh Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 25 September 2024 - 10:46 WIB

FEBI UIN STS Jambi, Siapkan Para Lulusan Memiliki Kompetensi Bisnis Digital

Rabu, 25 September 2024 - 07:57 WIB

DPR Gelar Rapat Kerja Lanjutan dengan Menko Polhukam, Kemenkominfo, dan BSSN, Menteri Budi Arie Tak Hadir

Selasa, 24 September 2024 - 14:40 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Saksikan Jokowi Pamitan ke Rakyat di Pasar

Senin, 23 September 2024 - 10:06 WIB

KPK Periksa Peran Joice Triatman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Xray pada Badan Karantina Pertanian

Rabu, 18 September 2024 - 14:17 WIB

Putuskan Kaesang Pangarep Terima Gratifikasi atau Tidak, KPK Punya 30 Hari untuk Kasus Jet Pribadi ke AS

Berita Terbaru