Polisi Tetapkan Samsudin Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan, Kasus Konten Tukar Pasangan Bikin Onar

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 2 Maret 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Samsudin. (Instagram.com/@gussamsudin.official)

Gus Samsudin. (Instagram.com/@gussamsudin.official)

INFOESDM.COM – Polda Jawa Timur, melalui Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Samsudin sebagai tersangka.

Hal itu terkait dengan kasus konten “tukar pasangan” yang viral beberapa waktu lalu.

“Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka.”

“Dan ditahan di rutan Polda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., Jumat (1/03/2024).

Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon

Baca artikel lainnya di sini : Artis Ghatan Saleh Hilabi Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Penembakan, Memiliki Senjata Api Tanpa Izin

Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Charles mengungkapkan dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.

Lihat juga konten video, di sini: Minta Anak Muda Jadi Pemimpin yang Cinta Rakyat, Prabowo Subianto Hadiri Wisuda UKRI

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Dalam kasus tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

AKBP Charles Tampubolon, sebut pihaknya kedepan akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan”.

“Karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat,” jelasnya, dilansir Tribrata News.

Sebagai informasi, diketahui Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri.

Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Disitu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan, syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional dari Jawa Timur Jatimraya.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Haiidn.com dan Seleb.news 

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Anggota DPR, Kasus Penyertaan Modal dari Pemda ke Perkebunan Agrotama Mandiri
Kasus Proyek Fiktif Barang dan Jasa Anak Usaha Telkom, KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono 2.5 Jam
KPK Geledah Kantor Dirjen Mineral dan Batu Bara pada Kementerian ESDM dalam Kasus Tipikor Abdul Gani Kasuba
Tindak Pidana Perdagangan Orang, 50 WNI Dikirim ke Australia untuk Dijadikan Pekerja Seks Komersial
Kasus Korupsi Tambang Batubara Rugikan Negara Rp555 Miliar, 44 Saksi Diperiksa dan 6 Orang Jadi Tersangka
Penyerahan Sertifikat Lisensi Jadi Momen Penting di Perayaan Ulang Tahun ke-19 BNSP
Airlangga Hartarto Tanggapi Menko Muhadjir Soal Pemotongan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kami Mengucapkan Selamat Bertugas kepada Bapak Sudaryono Sebagai Wakil Menteri Pertanian RI
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:27 WIB

Kejagung Tangkap Anggota DPR, Kasus Penyertaan Modal dari Pemda ke Perkebunan Agrotama Mandiri

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:57 WIB

Kasus Proyek Fiktif Barang dan Jasa Anak Usaha Telkom, KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono 2.5 Jam

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:31 WIB

Tindak Pidana Perdagangan Orang, 50 WNI Dikirim ke Australia untuk Dijadikan Pekerja Seks Komersial

Rabu, 24 Juli 2024 - 09:29 WIB

Kasus Korupsi Tambang Batubara Rugikan Negara Rp555 Miliar, 44 Saksi Diperiksa dan 6 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:31 WIB

Penyerahan Sertifikat Lisensi Jadi Momen Penting di Perayaan Ulang Tahun ke-19 BNSP

Senin, 22 Juli 2024 - 08:21 WIB

Airlangga Hartarto Tanggapi Menko Muhadjir Soal Pemotongan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 18 Juli 2024 - 14:30 WIB

Kami Mengucapkan Selamat Bertugas kepada Bapak Sudaryono Sebagai Wakil Menteri Pertanian RI

Sabtu, 13 Juli 2024 - 08:55 WIB

Kasus Tata Niaga Timah, 3 Tersangka Ini Diserahkan Kejagung kepada JPU Kejati Jakarta Selatan

Berita Terbaru