INFOESDM.COM – Polda Metro Jaya buka suara terkait peluang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.
Terutama di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengatakan pihaknya tidak mau berandai-andai terhadap peluang tersebut.
“Saya memastikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan telah berjalan dengan profesional dan juga telah mengirimkan surat supervisi ke KPK.”
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Bertemu Zhao Leji, Tegaskan Komitmen Pererat Hubungan Indonesia Tiongkok
“Sebagai bentuk transparansi penyidikan,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10/23), dikutip dari Tribrata News.
Baca artikel lainnya di sini : Portalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
Selain itu, Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.***