Polda Kalsel Sita 500 Ton Batu Bara Hasil Pertambangan Tanpa Izin, Modus Mengatasnamakan PT BRH

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo

Wadir Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo

INFOESDM.COM – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 500 ton batu bara hasil pertambangan tanpa izin (peti) alias ilegal.

Penyitaan berlokasi di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Wadir Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo di Banjarmasin, Jumat, 17 Mei 2024.

“500 ton batu bara ini berada di stockpile, tempat pelaku melakukan penyimpanan sementara batu bara hasil peti,” kata Tri Hambodo.

Saat berada di lokasi peti di Desa Ida Manggala yang berbatasan dengan Kabupaten Tapin, polisi menemukan ada aktivitas.

Beberapa orang melakukan pembukaan lahan mencari batu bara dengan alat satu unit excavator dan satu unit dump truk.

Enam orang yang berada di lokasi tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya.

Setelah dicek petugas, ternyata berada di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang tepatnya bersebelahan.

Dengan PT Binuang Mitra Bersama (BMB) di sisi kiri dan sisi kanan PT Pro Sarana Cipta dan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Tri menyebut modus operandinya pelaku melakukan kegiatan penambangan tanpa izin mengatasnamakan perusahaan PT. BRH selaku kontraktor PT. PSC yang memiliki perizinan pertambangan.

Namun faktanya kegiatan penambangan ditemukan petugas berada di luar titik koordinat perizinan yang dimiliki.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Meski tertangkap tangan saat melakukan aktivitas peti, namun petugas tidak serta merta langsung menetapkan tersangka.

Tri mengakui penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua saksi serta gelar perkara untuk menentukan tersangkanya.

“Jadi kasusnya masih berkembang, ketika memenuhi dua alat bukti maka segera ditetapkan tersangkanya,” tegasnya.

Penindakan terhadap peti itu dilakukan pada Kamis (16/5/2024) malam saat petugas melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa patroli wilayah rawan terjadinya aktivitas tambang ilegal.

Atas perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto yang langsung ditindaklanjuti Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.

Dengan menerjunkan tim patroli khusus dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan.

Tim menyisir mulai wilayah Kabupaten Banjar ke arah utara sampai Tabalong hingga ke arah pesisir mulai Kabupaten Tanah Laut sampai Kotabaru.

“Jadi anggota sudah melakukan patroli siang malam selama tiga minggu ini,” ungkap Tri.

Adapun jeratan hukum yang dikenakan terhadap tersangka nantinya yakni Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2021.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp100 miliar.

Berita Terkait

Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian
Satori Sebut Penyaluran Dana CSR BI Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI untuk Sosialisasi di Dapil
Gemuruh Puluhan Ribu Jemaat Sambut Ketibaan Prabowo Subianto di Perayaan Natal Nasional 2024
Januari 2025, Jadwal Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Bantu Negara Malah Masuk Peenjara, Dirut PT Refined Bangka Tin Suparta Sampaikan Predoi di Sidang Tipikor
Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00 Saat Terima Ketua KPI Pusat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:40 WIB

Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian

Senin, 30 Desember 2024 - 14:23 WIB

Satori Sebut Penyaluran Dana CSR BI Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI untuk Sosialisasi di Dapil

Senin, 30 Desember 2024 - 10:26 WIB

Gemuruh Puluhan Ribu Jemaat Sambut Ketibaan Prabowo Subianto di Perayaan Natal Nasional 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 09:23 WIB

Januari 2025, Jadwal Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:57 WIB

Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:50 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:08 WIB

Bantu Negara Malah Masuk Peenjara, Dirut PT Refined Bangka Tin Suparta Sampaikan Predoi di Sidang Tipikor

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:50 WIB

Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00 Saat Terima Ketua KPI Pusat

Berita Terbaru