Penjelasan Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Soal Buronan Harun Masiku Segera Tertangkap

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

INFOESDM.COM – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis buronan Harun Masiku segera tertangkap.

Keyakinan itu didasari oleh kasatgas yang menangani kasus tersebut yaitu AKBP Rossa Lurno Bekti.

Rossa pernah menangani buronan KPK lainnya. Seperti, Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).

“Tim Penyidik tambahan dibawah Kepemimpinan Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa menangkap Harun Masiku.”

“Hal ini didasari Rossa berpengalaman ikut menangkap DPO kasus korupsi lainnya,” kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo dikutip dari Harianinvestor.com

Bahkan, Yudi menerangkan, apa yang dilakukan Rossa terkait penyitaan handphone telah sesuai dengan progres kasus ini.

“Terkait dengan penyitaan, tentu Rossa tahu apa yang harus diperbuat setelah melakukan penyitaan seperti alat komunikasi,” kata Yudi.

Pengacara staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas.

Pelaporan ini terkait penyitaan handphone yang dilakukan penyidik terhadap Kusnadi selaku staf Hasto.

“Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy digedung ACLC KPK, Senin (10/6/2024).

Rony menjelaskan, bahwa saat itu Kusnadi sedang menunggu Hasto yang sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.

Kemudian secara tiba-tiba Kusnadi dipanggil penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti untuk disita handphonenya.

Rony mengklaim, bahwa apa yang dilalukan Rosa tidak mencerminkan profesionalitas penyidik.

“Mengingat dari Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus sesuai dengan disertakan dengan izin dari pengadilan negeri setempat,” kata Ronny.

Penyidik KPK tak hanya menyita handphone milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

KPK menegaskan, catatan dan agenda milik Hasto juga ikut disita dalam pemeriksaannya sebagai saksi Harun Masiku.

“Kemudian penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil,” kata jubir KPK, Budi Prasetiyo digedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024).

Penyidik menyita barang bukti berupa elektronik atau HP, catatan dan agenda milik saksi H,” imbuhnya

Budi menegaskan, penyitaan dilakukan penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Budi.

Harun tercatat sebagai buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK hingga saat ini belum berhasil menangkap Harun.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.

Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikindonesia.com dan Jabarraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok
Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi
Lahan di Wilayah Katingan, Kalteng Rusak Hampir Seluas Jakarta, Termasuk Akibat Penambangan Emas Ilegal
AHY Dorong Proses Hukum Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut
Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten
Tegaskan Pemerintah Harus Efisien, Presiden Prabowo Subianto: Saya Paham Praktik Akal-Akalan
Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok, Kejagung Beri Tanggapan
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:59 WIB

Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:42 WIB

Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:38 WIB

Lahan di Wilayah Katingan, Kalteng Rusak Hampir Seluas Jakarta, Termasuk Akibat Penambangan Emas Ilegal

Rabu, 29 Januari 2025 - 06:35 WIB

AHY Dorong Proses Hukum Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:09 WIB

Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten

Berita Terbaru