INFOESDM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Group.
Adapun, aset yang disita berupa dua unit kantor dengan luas 346, 14 M2 yang berlokasi di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/6/2023)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Penyidik telah lebih dulu melakukan koordinasi dengan beberapa pihak.”
“Terkait diantaranya pihak pengelola gedung dan pengamanan setempat,” kata Ali Fikri.
“Kondisi kantor dimaksud memang sudah tidak melaksanakan kegiatan operasional,’ tambahnya.
Ali mengatakan bahwa Aset tersebut diduga milik dari salah satu Tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga:
Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Akses Publikasi ke Ribuan Media Global dan 175 Media Lokal
Cara Gampang Investasi Crypto: Mulai Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi
Meski demikian, ia enggan membeberkan identitas dari tersangka yang dimaksud.
“Nantinya akan dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi dan Tersangka kaitan aset ini dengan dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Group.
Adapun, kasus tersebut terkait dengan pengadaan fiktif barang dan jasa.
Baca Juga:
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining
Teknologi Tetap Menarik, Investor Optimis Meski CSA Index Turun
KPK menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan fiktif ini hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam pengembangannya, tim Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Akan tetapi, pihaknya belum memberikan detail identitas dari para tersangka tersebut.
Sebelumnya, lembaga antirasuah juga telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK mengingatkan agar pihak yang dimaksud tersebut dapat kooperatif hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com
Baca Juga:
Lelang Migas 2025: TIS Petroleum Kuasai Blok Perkasa, Pemerintah Tawarkan Blok Gagah
Pertamina Drilling Perkuat Tata Kelola Dengan 3 Gelar TOP GRC Awards
Dari Lapangan Tua ke Rekor Baru, Produksi PHR Zona 4 Sentuh 30 Ribu Barel
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

















