INFOESDM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Group.
Adapun, aset yang disita berupa dua unit kantor dengan luas 346, 14 M2 yang berlokasi di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/6/2023)
“Tim Penyidik telah lebih dulu melakukan koordinasi dengan beberapa pihak.”
Baca Juga:
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
Soal Meutya Hafid Jadi Menkominfo di Kabinet Prabowo Subianto, Budi Arìe Setiadi: Enggak Apa-apa
“Terkait diantaranya pihak pengelola gedung dan pengamanan setempat,” kata Ali Fikri.
“Kondisi kantor dimaksud memang sudah tidak melaksanakan kegiatan operasional,’ tambahnya.
Ali mengatakan bahwa Aset tersebut diduga milik dari salah satu Tersangka dalam perkara ini.
Meski demikian, ia enggan membeberkan identitas dari tersangka yang dimaksud.
Baca Juga:
Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Beri Perhatian kepada Relawan, Berpeluang Menjadi Menteri
Bahlil Lahadalia Sebut Proyek Pipa Gas Bumi Transmisi Cirebon-Semarang Tahap II Resmi Dimulai
Di Periode Mendatang, Program yang Belum Sempurna akan Diperbaiki oleh Presiden Prabowo Subianto
“Nantinya akan dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi dan Tersangka kaitan aset ini dengan dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Group.
Adapun, kasus tersebut terkait dengan pengadaan fiktif barang dan jasa.
KPK menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan fiktif ini hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:
Apa yang Dilakukan Pak Harto Saat iitu demi Kepentingan Bangsa dan Negara, Mbak Tutut Minta Maaf
Kementerian ESDM akan Tindak Tegas Perusahaan Pertambangan yang Tak Patuhi Ketentuan Pemerintah
Pertumbuhan Ekonomi Tiongkok dan India Terbesar, Ekonomi Asia Pasifik 2024 Tumbuh Sebesar 5 Persen
Dalam pengembangannya, tim Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Akan tetapi, pihaknya belum memberikan detail identitas dari para tersangka tersebut.
Sebelumnya, lembaga antirasuah juga telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK mengingatkan agar pihak yang dimaksud tersebut dapat kooperatif hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.