KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. (Dok. Bkppkutim.com)

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. (Dok. Bkppkutim.com)

INFOESDM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dua saksi.

Hal itu terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

“Selasa (7/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Ali Fikri.

Yaitu, atas nama:
1. Mustika Efendi (Deputi Manager Engineering di PT PLN (PERSERO) UIK SBS tahun 2016 sd. 2019).

2.  Fritz Daniel Pardomuan Hasugian (Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa UIK SBS Palembang Tahun 2015-2018)

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan baru dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT PLN (Persero).

“Karena diperlukannya keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.”

“KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tiga orang,” jelas Ali.

Ia mengungkapkan, tiga pihak yang dicegah tersebut yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta.

“Cegah itu untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali,” paparnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Lanjut Ali, tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan.***

Berita Terkait

Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan, KPK Curigai PT Indotan
Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar, Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Beri Tanggapan
Di Periode Mendatang, Program yang Belum Sempurna akan Diperbaiki oleh Presiden Prabowo Subianto
FEBI UIN STS Jambi, Siapkan Para Lulusan Memiliki Kompetensi Bisnis Digital
DPR Gelar Rapat Kerja Lanjutan dengan Menko Polhukam, Kemenkominfo, dan BSSN, Menteri Budi Arie Tak Hadir
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Saksikan Jokowi Pamitan ke Rakyat di Pasar
KPK Periksa Peran Joice Triatman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Xray pada Badan Karantina Pertanian
Putuskan Kaesang Pangarep Terima Gratifikasi atau Tidak, KPK Punya 30 Hari untuk Kasus Jet Pribadi ke AS
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:18 WIB

Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan, KPK Curigai PT Indotan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:34 WIB

Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar, Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Beri Tanggapan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Di Periode Mendatang, Program yang Belum Sempurna akan Diperbaiki oleh Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 25 September 2024 - 10:46 WIB

FEBI UIN STS Jambi, Siapkan Para Lulusan Memiliki Kompetensi Bisnis Digital

Rabu, 25 September 2024 - 07:57 WIB

DPR Gelar Rapat Kerja Lanjutan dengan Menko Polhukam, Kemenkominfo, dan BSSN, Menteri Budi Arie Tak Hadir

Selasa, 24 September 2024 - 14:40 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Saksikan Jokowi Pamitan ke Rakyat di Pasar

Senin, 23 September 2024 - 10:06 WIB

KPK Periksa Peran Joice Triatman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Xray pada Badan Karantina Pertanian

Rabu, 18 September 2024 - 14:17 WIB

Putuskan Kaesang Pangarep Terima Gratifikasi atau Tidak, KPK Punya 30 Hari untuk Kasus Jet Pribadi ke AS

Berita Terbaru