INFOESDM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dua saksi.
Hal itu terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
“Selasa (7/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Ali Fikri.
Baca Juga:
Kejagung Tangkap Anggota DPR, Kasus Penyertaan Modal dari Pemda ke Perkebunan Agrotama Mandiri
Uji Coba Bioethanol 100 Persen di GIIAS 2024, Pertamina Gandeng Toyota untuk Kolaborasi
Yaitu, atas nama:
1. Mustika Efendi (Deputi Manager Engineering di PT PLN (PERSERO) UIK SBS tahun 2016 sd. 2019).
2. Fritz Daniel Pardomuan Hasugian (Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa UIK SBS Palembang Tahun 2015-2018)
Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan baru dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT PLN (Persero).
“Karena diperlukannya keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.”
Baca Juga:
Perkebunan Sawit Terluas di Dunia, PTPN IV PalmCo Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Nasional
“KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tiga orang,” jelas Ali.
Ia mengungkapkan, tiga pihak yang dicegah tersebut yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta.
“Cegah itu untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali,” paparnya.
Lanjut Ali, tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan.***