Korban Meninggal Dunia Akibat Insiden Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Menjadi 19 Orang

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 5 Maret 2023 - 03:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Jumat malam (3/3/2023), sekitar pukul 20.20 WIB, pipa bahan bakar minyak di kawasan Depo Plumpang di Jalan Tanah Merah Bawah RT 012/09 Koja, Jakarta Utara, terbakar. (Instagram.com/@humasjakfire)

Pada Jumat malam (3/3/2023), sekitar pukul 20.20 WIB, pipa bahan bakar minyak di kawasan Depo Plumpang di Jalan Tanah Merah Bawah RT 012/09 Koja, Jakarta Utara, terbakar. (Instagram.com/@humasjakfire)

INFOESDM.COM – Korban meninggal dunia akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang bertambah menjadi 19 orang. Data tersebut berdasarkan update terbaru Koramil 01 Koja.

“Tim dari Brimob K9 bawa lima anjing pelacak, maka ditemukanlah jenazah itu,” jelas Penanggung Jawab Piket Koramil 01 Koja, Serda Warno di TKP kebakaran, Sabtu (4/3/2023) malam.

“Korban yang meninggal itu semalam 15, lalu bertambah jadi 17, lalu jenazah yang ditemukan hari ini jumlahnya 19 orang,” sambungnya,

Lebih lanjut Warno mengungkapkan untuk korban luka-luka hingga kini sebanyak 49 orang. Sedangkan korban kebakaran yang masih hilang tercatat tiga orang.

“Korban luka-luka 49 orang, kemudian yang hilang ada tiga orang. Sekarang masih pendataan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengerahkan anjing pelacak dari unit K-9 ke lokasi permukiman warga.

Pemukiman terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang didatangi untuk melakukan pencarian terhadap korban yang masih dinyatakan hilang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya menerjunkan sebanyak lima anjing pelacak ke lokasi kebakaran.

“Ada lima anjing pelacak dari Direktorat Samapta Polda Metro Jaya, K-9,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023).

“Tujuannya untuk pencarian korban korban yang belum ditemukan,” sambungnya.***

Berita Terkait

Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan, KPK Curigai PT Indotan
Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar, Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Beri Tanggapan
Di Periode Mendatang, Program yang Belum Sempurna akan Diperbaiki oleh Presiden Prabowo Subianto
FEBI UIN STS Jambi, Siapkan Para Lulusan Memiliki Kompetensi Bisnis Digital
DPR Gelar Rapat Kerja Lanjutan dengan Menko Polhukam, Kemenkominfo, dan BSSN, Menteri Budi Arie Tak Hadir
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Saksikan Jokowi Pamitan ke Rakyat di Pasar
KPK Periksa Peran Joice Triatman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Xray pada Badan Karantina Pertanian
Putuskan Kaesang Pangarep Terima Gratifikasi atau Tidak, KPK Punya 30 Hari untuk Kasus Jet Pribadi ke AS
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:18 WIB

Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan, KPK Curigai PT Indotan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:34 WIB

Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar, Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Beri Tanggapan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Di Periode Mendatang, Program yang Belum Sempurna akan Diperbaiki oleh Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 25 September 2024 - 10:46 WIB

FEBI UIN STS Jambi, Siapkan Para Lulusan Memiliki Kompetensi Bisnis Digital

Rabu, 25 September 2024 - 07:57 WIB

DPR Gelar Rapat Kerja Lanjutan dengan Menko Polhukam, Kemenkominfo, dan BSSN, Menteri Budi Arie Tak Hadir

Selasa, 24 September 2024 - 14:40 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Saksikan Jokowi Pamitan ke Rakyat di Pasar

Senin, 23 September 2024 - 10:06 WIB

KPK Periksa Peran Joice Triatman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Xray pada Badan Karantina Pertanian

Rabu, 18 September 2024 - 14:17 WIB

Putuskan Kaesang Pangarep Terima Gratifikasi atau Tidak, KPK Punya 30 Hari untuk Kasus Jet Pribadi ke AS

Berita Terbaru