KoinP2P Tunda Pembayaran kepada Pemberi Dana, OJK Awasi Ketat PT Lunaria Annua Teknologi

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. (Dok. ojk.go.id)

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. (Dok. ojk.go.id)

INFOESDM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).

Sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender).

Antara lain melakukan pemantauan secara ketat (closed- monitoring) terkait dengan progress realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dikutip Harianinvestor.com, OJK senantiasa meminta kepada penyelenggara LPBBTI untuk melakukan fasilitasi mitigasi risiko yang prudent.

Selain itu, OJK melakukan penguatan penyusunan peraturan-peraturan yang berfokus pada penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha.

Juga mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan pengenaan sanksi administratif yang ditujukan.

Untuk memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan seluruh pengguna dalam melakukan transaksi P2P lending.

OJK juga mengumumkan mantan CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto ditetapkan sebagai tersangka, selain itu dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Izin usaha Investree telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Agusman, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree.”

“Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman.

Terkait likuidasi, pemegang saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Agusman menuturkan setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada penerima dana (borrower) akan tetap dilakukan.

Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender.

Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Ekonominews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Pontianak24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Minyak Mentah Diperkirakan Tidak Sentuh USD 100 Meski Ada Ketegangan Geopolitik
Pertamina Dapat Wajah Baru: Komisaris dan Direksi Dirombak Demi Percepatan Holding dan Transisi Energi
Dibongkar di Singapura: Rantai Korupsi Kilang Pertamina yang Renggut Uang Negara hingga Rp193,7 Triliun
Ekologi Raja Ampat Terinjak Tambang: KLHK Segel Dua Perusahaan, MA dan MK Larang Aktivitas di Pulau Kecil
Prabowo Subianto Buka IPA Convex 2025, Forum Migas Asia Tenggara yang Diikuti 60 Negara Peserta
Menghitung Ulang Energi, Saat Presiden Prabowo Bicara Triliunan yang Tak Lagi Mengalir ke Luar Negeri
Keluar dari Bayang-Bayang Singapura, Pemerimtah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Imporasi BBM
Menjajaki Kerja Sama Komoditas Daging, Inilah 3 Syarat yang Diajukan oleh Indonesia untuk Argentina

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:23 WIB

Minyak Mentah Diperkirakan Tidak Sentuh USD 100 Meski Ada Ketegangan Geopolitik

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:44 WIB

Pertamina Dapat Wajah Baru: Komisaris dan Direksi Dirombak Demi Percepatan Holding dan Transisi Energi

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:02 WIB

Dibongkar di Singapura: Rantai Korupsi Kilang Pertamina yang Renggut Uang Negara hingga Rp193,7 Triliun

Senin, 9 Juni 2025 - 13:49 WIB

Ekologi Raja Ampat Terinjak Tambang: KLHK Segel Dua Perusahaan, MA dan MK Larang Aktivitas di Pulau Kecil

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:47 WIB

Prabowo Subianto Buka IPA Convex 2025, Forum Migas Asia Tenggara yang Diikuti 60 Negara Peserta

Berita Terbaru

PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat struktur pendanaan anak usahanya melalui skema jaminan korporasi. (Dok. Medcoenergi.com)

MINYAK DAN GAS

Peta Jalan Medco Energi: Jaminan Korporasi Kuatkan Posisi MEP

Rabu, 9 Jul 2025 - 07:11 WIB