INFOESDM.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menanggapi terkait gugatan yang dilayangkan kepada KPU.
Hal itu dikarenakan KPU menerima pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Diberitakan sebelumnya, seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Gugatan tersebut dilayangkan karena KPU menerima pendaftaran bakal calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Baca Juga:
PT Pertamina Kembangkan 3 Bahan Baku Bioetanol, Salah Satunya Tandan Buah Kosong Kelapa Sawit
John Legend dan Siti Nurhaliza Siap Membuat Malam Musik Tak Terlupakan di Bogor pada 6 Oktober 2024
KPU dinilai melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres dengan usianya yang saat ini masih menginjak 36 tahun.
Baca artikel lainnya di sini : Jasasiaranpers.com Melayani Jasa Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media
Atas perbuatan tersebut penggugat meminta KPU untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp70,5 triliun yang hampir setara dengan jumlah anggaran KPU untuk seluruh tahapan kepemiluan.
Hasyim Asy’ari memberikan tanggapannya terkait gugatan yang dilayangkan kepada KPU.
Baca Juga:
Prabowo Subianto ke Laos Temui Presiden dan Perdana Menteri Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral
“Ya nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannya, kita pelajari, sekarang kan belum tau,” kata Hasyim Asy’ari di Halaman KPU RI, Senin, 30 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Hasyim Asy’ari mengatakan belum mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan oleh KPU.
“Kan belum tau. Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa. Kita belum tau,” ucap Hasyim Asy’ari.***