INFOESDM.COM – Penyidik kejaksaan menggeledah Kantor PT Anugerah Mitra Graha (AMG), perusahaan penambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis 9 Maret 2023, menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor tersebut masih satu rangkaian dengan kegiatan di Kantor Dinas ESDM NTB, Jalan Majapahit, Kota Mataram.
“Jadi, ada dua tim yang turun melakukan penggeledahan hari ini. Selain di Mataram, ada juga yang ke Lombok Timur. Penggeledahan di sana (Kabupaten Lombok Timur) dilakukan di Kantor PT AMG. Sekarang masih berlangsung,” kata Efrien.
Penggeledahan di Kantor PT AMG, kata dia, berada di bawah kendali kepala seksi penyidikan. Tim dari Kejari Lombok Timur turut mendampingi tim pidsus melakukan penggeledahan.
Baca Juga:
Bergantung pada Hubungan antara Amerika Serikat dan Tiongkok, Harga Batubara 2025 Masih Atraktif
Untuk kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB, kata Efrien, juga masih berlangsung. Tim jaksa melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga ruangan.
Tim pidsus yang tiba pada pukul 13.40 Wita, kali pertama menyambangi ruang bidang mineral dan batu bara. Dalam kegiatan tersebut, tim turut didampingi oleh dua staf dinas.
Penggeledahan pun berlanjut ke lantai dua Kantor Dinas ESDM NTB. Tim menyasar ruang kepala dinas. Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin bersama dua stafnya.
Penggeledahan pun kembali dilakukan di lantai satu Ruang Sistem Informasi Geografis. Tim jaksa melakukan penggeledahan dengan didampingi dua staf dinas.
Baca Juga:
Sebut Rakyat Butuh Rumah yang Terjangkau, Prabowo: Nggak Usah Diseminarkan, Rakyat Butuh Segera
Holding BUMN MIND ID Ungkap Alasan Minta Pembatasan Jumlah Smelter Melalui Moratorium Perizinan
Hingga pukul 16.30 Wita, penggeledahan oleh tim pidsus di Kantor Dinas ESDM NTB masih berlangsung.
Efrien menjelaskan bahwa penggeledahan di dua tempat ini bagian dari upaya pihak kejaksaan melengkapi berkas penyidikan dari kasus dugaan korupsi pada kegiatan penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Ia mengatakan bahwa penggeledahan di dua lokasi ini merupakan tindak lanjut dari adanya surat perintah penggeledahan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-42/N.2/Fd.1/02/2023.