INFOESDM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa satu orang saksi.
Pemeriksaan satu orang saksi tersebut, dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas.
Oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, Senin, 18 Maret 2024.
Baca Juga:
PT Pertamina Kembangkan 3 Bahan Baku Bioetanol, Salah Satunya Tandan Buah Kosong Kelapa Sawit
John Legend dan Siti Nurhaliza Siap Membuat Malam Musik Tak Terlupakan di Bogor pada 6 Oktober 2024
“Saksi adalah NSW selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) periode 2017 s/d 2019,” kata Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
Baca artikel lainnya di sini : Kasus Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana, Kejagung Periksa 3 Pejabat Bea Cukai
Dan melengkapi bukti-bukti terkait proses penyidikan perkara yang melibatkan tersangka BS dan AHA.
Baca Juga:
Prabowo Subianto ke Laos Temui Presiden dan Perdana Menteri Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.***
Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi
Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Halloupdate.com dan Bisnisnews.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.
Baca Juga: