INFOESDM.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaa
Pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan hal itu dalam keterangan yang diterima, Selasa, 7 Mei 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi yang diperiksa adalah FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry dan EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam,” kata Ketut Sumedana.
Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi masih terus berlangsung, sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi
Adapun dugaan korupsi yang terkait dengan perdagangan komoditas emas tersebut diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp47,1 triliun.
Penyelidikan atas kasus ini telah meningkat menjadi tingkat penyidikan pada 10 Mei 2023 melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023.
Baca Juga:
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
TMGM Perkuat Kemitraan dengan Chelsea FC Lewat Tur Pramusim 2026 di Asia-Pasifik
Menurut Ketut Sumedan, kedua saksi FTM dan EEL tersebut diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas penyelidikan.
Dlam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 hingga tahun 2022.
“Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Meskipun telah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi, hingga saat ini perkara dimaksud masih belum menemui titik terang.
Tim penyidik terus bekerja keras namun belum berhasil mengungkap tersangka dalam kasus ini.***















